Apakah Masih Bisa Lapor SPT Manual? Cek Kriteria Terbarunya di Sini!
PAJAK DAN LEGALITAS


Pernahkah Anda merasa bingung dengan segala perubahan sistem pajak digital belakangan ini? Apalagi dengan hadirnya sistem baru bernama Coretax, rasanya semua orang "dipaksa" untuk lapor pajak secara online.
Tapi, tunggu dulu. Apakah pintu untuk lapor pajak secara manual alias pakai kertas sudah benar-benar tertutup?
Kabar baiknya: Belum.
Bagi Anda yang merasa kesulitan dengan teknologi atau memenuhi kriteria tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberikan kelonggaran. Berdasarkan aturan terbaru (PMK 81/2024), masih ada celah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas.
Namun, tidak sembarang orang bisa melakukannya. Ada saringan ketat agar fasilitas ini tepat sasaran. Apakah Anda termasuk salah satunya? Mari kita bedah syaratnya dengan bahasa yang lebih sederhana.
Siapa Saja yang Boleh Lapor Pakai Kertas?
Mengacu pada aturan terbaru, Anda tidak perlu memusingkan jenis formulir 1770, 1770 S, atau SS lagi. Fokus utamanya sekarang adalah metode penyampaiannya.
Anda diperbolehkan lapor SPT Tahunan secara manual (datang ke kantor pajak membawa berkas fisik) HANYA JIKA memenuhi 8 syarat mutlak ini:
Status Anda Wajib Pajak Orang Pribadi. (Badan usaha wajib online).
Laporan Pajak Anda Nihil atau Kurang Bayar. (Jika statusnya Lebih Bayar, biasanya diarahkan ke sistem elektronik untuk proses verifikasi yang lebih cepat).
Tidak Wajib Lapor SPT Masa Elektronik. Artinya, Anda bukan pengusaha yang rutin lapor pajak bulanan secara digital.
Benar-benar "Baru" di Dunia Digital. Anda belum pernah sekalipun menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik sebelumnya.
Terdaftar di KPP Pratama.
Mengurus Sendiri (Tanpa Konsultan). Jika Anda menggunakan jasa konsultan pajak, diasumsikan Anda atau konsultan Anda sudah mahir teknologi, sehingga wajib online.
Laporan Keuangan Sederhana. Laporan keuangan Anda tidak diaudit oleh Akuntan Publik.
Melaporkan Satu Tahun Penuh. SPT yang disampaikan adalah untuk satu tahun pajak penuh, bukan pecahan bagian tahun pajak.
Jika Anda mencentang semua poin di atas, selamat! Anda bisa mengunduh formulirnya di situs resmi DJP atau mengambilnya langsung di KPP terdekat.
Jangan Asal Cetak! Perhatikan Fisik Formulirnya
Mentang-mentang manual, bukan berarti kita bisa asal-asalan. DJP menetapkan standar fisik dokumen yang cukup ketat agar bisa dipindai oleh sistem mereka nantinya.
Sesuai lampiran PER-11/PJ/2025, pastikan formulir kertas Anda memenuhi standar ini:
Ukuran Kertas: Wajib menggunakan kertas F4/Folio (8,5 x 13 inci). Jangan pakai A4 ya!
Ketebalan: Minimal 70 gram. Kertas yang terlalu tipis berisiko robek saat pemindaian.
Kondisi Fisik: Formulir harus mulus. Dilarang dilipat, kusut, sobek, atau kotor. Perlakukan formulir ini seperti uang baru yang mau disetor ke ATM.
Cara Pengisian: Gunakan huruf Latin dan angka Arab yang jelas. Nilai uang harus dalam Rupiah.
Kesimpulan
Meskipun sistem Coretax mendorong kita ke arah digital, pemerintah masih memahami bahwa transisi butuh waktu. Jika Anda memenuhi syarat di atas, manfaatkan fasilitas formulir kertas ini dengan bijak. Setelah laporan diterima, pastikan Anda mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda terima yang sah.
Punya pertanyaan lebih lanjut soal pengisian SPT atau bingung menentukan status pajak Anda? Jangan ragu untuk berdiskusi di kolom komentar!
