Cara Lapor Penghasilan Istri di Coretax: Panduan Agar Status Nihil (Bukan Kurang Bayar)
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Apakah kamu seorang suami yang NPWP-nya digabung dengan istri? Atau mungkin kamu baru saja login ke sistem Coretax dan kaget melihat status SPT Tahunan tiba-tiba menjadi "Kurang Bayar" dengan nominal besar?
Jangan panik dulu. Besar kemungkinan, itu bukan karena kamu kurang bayar pajak, tapi karena salah kamar saat memasukkan data penghasilan istri.
Banyak wajib pajak yang bingung karena tampilan Coretax berbeda dengan DJP Online yang lama. Khusus untuk suami-istri yang NPWP-nya gabung (satu kesatuan ekonomis), ada trik khusus agar penghasilan istri diperlakukan sebagai PPh Final dan tidak menyebabkan pajak suami melonjak.
Yuk, kita bedah caranya langkah demi langkah.
Kenapa Bisa Muncul "Kurang Bayar"?
Secara aturan (Pasal 8 ayat 1 UU PPh), jika istrimu bekerja hanya pada satu pemberi kerja dan tidak punya usaha lain, maka penghasilannya dianggap sudah dipotong pajak oleh kantornya. Sifatnya Final.
Artinya, penghasilan istri tidak perlu digabung ulang dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak progresif.
Masalahnya, sistem Coretax seringkali secara otomatis memasukkan bukti potong istri ke kolom "Penghasilan Neto" biasa. Akibatnya, sistem menganggap itu adalah pendapatan tambahan suami, sehingga tarif pajaknya naik drastis.
Solusinya? Kita harus memindahkan data tersebut dari "Kamar Biasa" ke "Kamar Final".
Langkah-Langkah Melapor Penghasilan Istri di Coretax
Sebelum mulai, pastikan status istrimu sudah terdaftar sebagai "Tanggungan" di menu Data Unit Keluarga pada akun Coretax kamu. Pastikan juga istri sudah mendapatkan Bukti Potong (Bupot) 1721-A1 dari kantornya.
Berikut panduannya:
1. Tarik Data Bukti Potong (Pre-Populated)
Saat kamu membuat konsep SPT Tahunan di Coretax, gunakan fitur Posting. Sistem akan otomatis menarik data bukti potong yang sudah dilaporkan oleh kantor istri.
Data ini biasanya akan nyasar masuk ke Lampiran 1 Bagian D (Penghasilan Neto) dan Bagian E (Daftar Bukti Potong).
PENTING: Jangan langsung disimpan! Catat dulu angka Penghasilan Bruto dan Jumlah PPh yang Dipotong dari data tersebut di kertas atau notepad. Kamu akan butuh angka ini nanti.
2. Bersihkan Data yang "Salah Kamar"
Karena kita ingin memindahkannya ke pos PPh Final, kita harus menghapus data yang otomatis masuk tadi.
Masuk ke Lampiran 1 Bagian D dan Bagian E.
Cari bukti potong atas nama istrimu.
Klik ikon Sampah (Hapus) pada data tersebut.
Tenang, menghapus di sini bukan berarti datanya hilang selamanya, kita hanya menghapusnya dari perhitungan pajak progresif.
3. Pindahkan ke "Kamar" PPh Final
Sekarang, kita masukkan data tadi ke tempat yang seharusnya, yaitu Lampiran 2 Bagian A.
Pastikan di Formulir Induk kamu sudah mencentang "Ya" pada pertanyaan: "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?"
Masuk ke Lampiran 2 Bagian A, lalu klik tombol Tambah.
4. Isi Detail Penghasilan Istri
Akan muncul pop-up formulir. Isi sesuai data yang sudah kamu catat tadi:
NPWP Pemotong: Isi dengan NPWP kantor/perusahaan tempat istri bekerja.
Nama Pemotong: Biasanya akan terisi otomatis.
Jenis Penghasilan: Pilih opsi "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja". (Ini kuncinya!)
Dasar Pengenaan Pajak: Masukkan jumlah Penghasilan Bruto istri (yang tadi kamu catat).
PPh Terutang: Masukkan jumlah pajak yang sudah dipotong kantor istri (sesuai bukti potong).
Setelah semua terisi, klik Simpan.
Kesimpulan
Selesai! Sekarang coba cek kembali ringkasan SPT kamu. Seharusnya, status yang tadinya "Kurang Bayar" akan berubah menjadi Nihil (selama tidak ada penghasilan lain yang belum dipotong pajak).
Sistem Coretax memang canggih, tapi sebagai user, kita harus jeli menempatkan pos-pos penghasilan agar tidak rugi.
Punya pertanyaan lain seputar pajak atau bisnis? Tulis di kolom komentar, atau tunggu artikel update berikutnya hanya di daunsirih.com.
