Bingung Lapor Pajak Freelancer di Sistem Baru? Ini Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pekerja Bebas di Coretax Pakai NPPN

Deskripsi blog

PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS

2/13/20262 min read

Cara lapor SPT Tahunan Pekerja Bebas
Cara lapor SPT Tahunan Pekerja Bebas

Apakah Anda seorang dokter, pengacara, konsultan, konten kreator, atau freelancer lainnya? Di dunia perpajakan, Anda masuk dalam kategori Pekerja Bebas. Kabar terbarunya, sistem lapor pajak kita sudah berganti ke sistem canggih bernama Coretax.

Banyak yang bertanya, "Ribet nggak sih lapornya?"

Jawabannya: Tidak, asalkan Anda tahu caranya. Khusus bagi Anda yang menggunakan metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto), pelaporan di Coretax sebenarnya dirancang untuk lebih memudahkan.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, dari persiapan hingga klik tombol lapor, berdasarkan prosedur terbaru. Yuk, simak!

Apa Itu NPPN dan Siapa yang Boleh Pakai?

Sederhananya, NPPN adalah fasilitas dari pajak yang membolehkan pekerja bebas menghitung penghasilan bersihnya menggunakan persentase tertentu (norma), tanpa perlu melakukan pembukuan akuntansi yang rumit. Cukup lakukan pencatatan peredaran bruto (omzet) setiap bulannya.

Persiapan "Wajib" Sebelum Login Coretax

Ibarat mau perang, Anda harus punya senjatanya dulu. Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan di Coretax, pastikan Anda sudah memegang 5 hal ini agar tidak bolak-balik:

  1. Akun Coretax Aktif: Pastikan Anda sudah punya Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik yang valid untuk tanda tangan digital nanti.

  2. Sudah Lapor Pemberitahuan NPPN: Anda wajib sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax untuk tahun pajak yang mau dilaporkan.

  3. Catatan Omzet: Siapkan rekapitulasi pendapatan kotor (bruto) Anda dari Januari hingga Desember.

  4. Bukti Potong PPh 21: Jika Anda menerima pekerjaan dari perusahaan, pastikan mereka sudah melaporkan Bukti Potong PPh 21 Anda di Coretax.

  5. Daftar Harta & Utang: Siapkan rincian saldo tabungan, aset, dan sisa cicilan utang per akhir tahun.

Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Pekerja Bebas di Coretax

Sudah siap semua? Mari kita mulai prosesnya.

1. Masuk ke Menu Pembuatan SPT

Setelah login ke Coretax, masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih menu Buat Konsep SPT.

2. Isi Bagian Header (Identitas)

Di sini kuncinya. Karena Anda adalah pekerja bebas yang pakai norma, pada bagian Jenis Sumber Penghasilan, pastikan Anda memilih Pekerjaan Bebas dan pilih metode pembukuan Pencatatan. Data diri Anda biasanya akan terisi otomatis.

3. Isi Peredaran Bruto (Omzet)

Sistem Coretax itu pintar. Anda akan diminta mengisi Lampiran L-3B Bagian C. Di sinilah Anda memasukkan angka penghasilan kotor (bruto) Anda setiap bulannya.

Ingat, isi sesuai uang yang benar-benar Anda terima sebelum dipotong apapun.

Nanti, sistem akan otomatis menghitung penghasilan bersih (neto) Anda menggunakan tarif norma yang berlaku.

4. Cek Bukti Potong (Kredit Pajak)

Jika klien atau perusahaan tempat Anda bekerja sudah lapor pajak, Bukti Potong PPh 21 mereka akan muncul otomatis (prepopulated) di sistem setelah Anda klik tombol "Posting SPT".

Cek di bagian Kredit Pajak.

Jika datanya sudah benar, pilih "Ya". Jika belum muncul, Anda bisa input manual (key-in).

5. Isi Harta dan Utang (Lampiran L-1)

Bagian ini wajib diisi.

Harta: Masukkan semua aset yang Anda miliki di akhir tahun (motor, rumah, tabungan).

Utang: Masukkan sisa pokok utang di akhir tahun (KPR, cicilan kendaraan).

Tanggungan: Masukkan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda (Istri/Anak).

6. Hitung Pajak Terutang (Bagian Induk)

Kembali ke menu Induk SPT. Sistem akan merangkum semuanya.

Pastikan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda sudah sesuai (Misalnya K/3 jika kawin dan punya 3 anak).

Sistem akan menghitung apakah pajak Anda statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.

7. Bayar dan Lapor (Tahap Akhir)

Jika statusnya Kurang Bayar, jangan panik. Itu wajar bagi pekerja bebas.

Lihat angka kurang bayarnya di Induk Bagian E (Kolom 11.c).

Anda bisa langsung buat Kode Billing di situ dan bayar lewat bank/ATM.

Setelah lunas, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Bayar dan Lapor.

Terakhir, masukkan Passphrase (kata sandi tanda tangan elektronik) Anda.

Selesai! SPT Tahunan Anda resmi ter lapor.

Tips Tambahan untuk Freelancer

Jangan menunggu sampai batas waktu pelaporan berakhir. Sistem Coretax memang canggih, tapi menyiapkan data rekapitulasi penghasilan butuh ketelitian. Semakin cepat Anda lapor, semakin tenang pikiran Anda untuk fokus kembali berkarya dan mencari cuan!