Jadi Affiliator Wajib Bayar Pajak? Ini Cara Hitungnya!
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Mendapatkan penghasilan tambahan dari internet kini makin mudah, salah satunya dengan menjadi affiliator. Cukup modal smartphone dan kuota, Anda bisa mempromosikan produk dari sebuah brand, lalu mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang terjadi lewat tautan Anda.
Tapi, pernahkah Anda bertanya: "Apakah penghasilan affiliate ini kena pajak?"
Jawabannya: Ya, kena. Sama seperti penghasilan lainnya, komisi yang Anda terima sebagai affiliator merupakan objek pajak.
Jangan panik dulu! Di artikel ini, kita akan bedah tuntas bagaimana skema pajaknya dan cara menghitung pajak affiliator dengan bahasa yang paling sederhana.
Status Affiliator di Mata Pajak: Pegawai atau Bukan?
Sebelum masuk ke hitungan, kita harus tahu dulu posisi kita. Karena affiliator biasanya tidak terikat kontrak kerja tetap, tidak punya jam kerja khusus, dan imbalannya tidak rutin, maka secara pajak affiliator dikategorikan sebagai "Bukan Pegawai".
Karena statusnya "Bukan Pegawai", perhitungan pajaknya menggunakan skema PPh Pasal 21 yang lebih spesifik.
Rumus Perhitungan Pajak Komisi Affiliate
Kabar baiknya, pajak tidak dihitung langsung dari seluruh komisi Anda. Ada diskonnya!
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, rumus dasarnya adalah: Komisi Bruto x 50% x Tarif Pajak (Pasal 17).
Jadi, hanya 50% dari total komisi Anda yang akan dikalikan dengan tarif pajak.
Contoh Kasus: Menghitung Pajak ala Jesslyn
Supaya lebih mudah dipahami, mari kita lihat simulasi berikut.
Anggaplah ada seorang affiliator bernama Jesslyn. Sepanjang tahun 2024, Jesslyn rajin share link dan berhasil mengumpulkan total komisi sebesar Rp50.000.000 dari Marketplace X.
Marketplace X kemudian akan memotong pajak Jesslyn dengan perhitungan sebagai berikut:
Januari: Komisi Rp10 Juta. Dasar pajaknya (50%) adalah Rp5 Juta.
Pajak dipotong: 5% x Rp5 Juta = Rp250.000.
April: Komisi Rp15 Juta. Dasar pajaknya (50%) adalah Rp7,5 Juta.
Pajak dipotong: 5% x Rp7,5 Juta = Rp375.000.
September: Komisi Rp25 Juta. Dasar pajaknya (50%) adalah Rp12,5 Juta.
Pajak dipotong: 5% x Rp12,5 Juta = Rp625.000.
Jadi, dari total komisi Rp50 Juta setahun, total pajak yang sudah dipotong oleh marketplace hanyalah Rp1.250.000. Bukti potong pajak ini jangan dibuang, karena nanti bisa dipakai sebagai "Kredit Pajak" (pengurang pajak) saat lapor SPT.
Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Affiliator!
Walaupun pajak Anda sudah dipotong oleh marketplace, Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
Kenapa? Karena potongan dari marketplace itu sifatnya sementara (tidak final). Di akhir tahun, Anda wajib menghitung ulang seluruh penghasilan Anda, baik dari gaji pekerjaan utama maupun dari komisi affiliate, untuk mengetahui apakah pajak yang Anda bayar sudah pas, kurang, atau malah kelebihan.
Apa Jadinya Kalau Digabung Gaji Kantor?
Mari kita lanjut kisah Jesslyn. Selain jadi affiliator, ternyata Jesslyn juga karyawan tetap di PT A dengan gaji bersih setahun Rp42.750.000.
Saat lapor SPT Tahunan, Jesslyn menggabungkan kedua penghasilannya:
Gaji Kantor: Rp42.750.000
Komisi Affiliate: Rp25.000.000 (Ingat, hitungan di SPT pakai nilai neto/norma perhitungan penghasilan neto)
Total Penghasilan: Rp67.750.000
Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54.000.000, ternyata Penghasilan Kena Pajak Jesslyn hanya Rp13.750.000.
Pajak yang seharusnya dibayar Jesslyn setahun adalah: 5% x Rp13.750.000 = Rp687.500.
Nah, ingat kan tadi Jesslyn sudah dipotong pajak oleh marketplace sebesar Rp1.250.000?.
Karena pajak yang sudah dibayar (Rp1.250.000) lebih besar daripada yang seharusnya dibayar (Rp687.500), maka status SPT Jesslyn menjadi Lebih Bayar sebesar Rp562.500.
Uang kelebihan ini bisa diminta kembali (restitusi) oleh Jesslyn ke negara.
Kesimpulan
Menjadi affiliator bukan berarti bebas pajak, tapi juga bukan berarti pajaknya mencekik. Dengan memahami skema 50% dan rajin mengumpulkan bukti potong, Anda bisa mengelola kewajiban pajak dengan lebih tenang.
Pastikan Anda selalu simpan bukti potong dari marketplace untuk memudahkan proses lapor SPT Tahunan affiliator Anda nanti.
