Mau Ajukan Modal Usaha? Cek Syarat KUR Terbaru 2026: Pinjaman di Atas Rp50 Juta Wajib Punya NPWP!

Deskripsi blog

BISNIS DAN UMKMBREAKING NEWS

2/12/20262 min read

Syarat KUR Terbaru 2026
Syarat KUR Terbaru 2026

Halo Sobat Daun Sirih dan para pejuang UMKM!

Apakah Anda berencana mengajukan tambahan modal usaha di tahun 2026 ini? Ada kabar penting yang harus Anda simak sebelum pergi ke bank. Pemerintah baru saja memperbarui aturan main untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mulai berlaku efektif tahun ini.

Aturan ini tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 . Intinya, pemerintah ingin memastikan bahwa penyaluran kredit ini benar-benar tepat sasaran dan dibarengi dengan kepatuhan administrasi perpajakan .

Lantas, apa yang berubah? Yuk, kita bedah satu per satu agar pengajuan kredit Anda lancar.

1. Batas Pinjaman yang Wajib NPWP

Poin paling krusial dalam syarat KUR terbaru 2026 ini adalah soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika dulu aturan ini mungkin terasa longgar, sekarang pemerintah lebih tegas.

Berikut rinciannya berdasarkan jumlah pinjaman yang Anda ajukan:

Pinjaman di Atas Rp50 Juta: Bagi Anda yang mengajukan KUR Mikro, KUR Khusus, atau KUR untuk penempatan TKI (Pekerja Migran) dengan nilai di atas Rp50 juta, Anda wajib melampirkan NPWP . Jadi, pastikan Anda sudah mengurus perpajakan usaha Anda, ya!

KUR Kecil (Rp100 Juta - Rp500 Juta): Untuk skema ini, tidak ada tawar-menawar. Semua calon debitur yang mengajukan plafon antara Rp100 juta hingga Rp500 juta wajib memiliki NPWP sebagai syarat mutlak .

2. Kabar Gembira: Masih Ada Pinjaman KUR Tanpa NPWP

Jangan khawatir bagi Anda yang baru merintis usaha kecil-kecilan. Pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha ultra mikro.

Jika Anda mengajukan KUR Super Mikro dengan plafon pinjaman maksimal sampai dengan Rp10 juta, Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP . Ini adalah kesempatan bagus bagi usaha pemula untuk mendapatkan akses modal tanpa beban administrasi yang berat di awal.

3. Validasi Omzet Usaha

Selain urusan NPWP, aturan baru ini juga memperketat validasi skala usaha. Penerima KUR haruslah pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar .

Bagaimana bank mengeceknya? Pihak penyalur KUR akan melihat laporan perpajakan Anda atau melakukan penilaian objektif langsung ke lokasi usaha . Hati-hati, jika dari laporan pajak atau penilaian tersebut omzet Anda terlihat sudah menembus angka Rp4,8 miliar, maka Anda dianggap "sudah naik kelas" dan tidak lagi memenuhi syarat menerima subsidi bunga KUR .

Kenapa Aturan Ini Dibuat?

Selain untuk mendisiplinkan administrasi lewat laporan pajak , aturan ini juga mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Tujuannya agar data penerima kredit terekam dengan rapi dan penyaluran dana benar-benar sampai ke sektor prioritas seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan usaha yang berorientasi ekspor .

Kesimpulan Bagi Sobat Daun Sirih yang membidik pinjaman modal besar, segera rapikan laporan keuangan dan pastikan NPWP Anda aktif. Namun, jika Anda baru mulai, manfaatkan fasilitas pinjaman KUR tanpa NPWP di kategori Super Mikro.

Ingat, tertib administrasi bukan hanya soal syarat meminjam uang, tapi langkah awal agar bisnis Anda tumbuh lebih profesional. Sukses selalu untuk usahanya!