Jangan Sampai Kena Sanksi! Begini Cara Menonaktifkan NPWP PKP di Coretax DJP
PAJAKBREAKING NEWS


Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang usahanya sudah tidak lagi beroperasi, membereskan urusan administrasi perpajakan adalah langkah krusial. Jangan sampai Anda terkena sanksi administrasi di kemudian hari hanya karena lupa atau mengabaikan kewajiban pelaporan pajak.
Banyak pengusaha yang mencari cara menonaktifkan NPWP PKP, namun seringkali permohonan mereka ditolak. Mengapa hal ini bisa terjadi? Temukan jawabannya dalam panduan singkat berikut ini.
1. Wajib Cabut Status PKP Terlebih Dahulu
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun X @kring_pajak, Anda tidak bisa secara otomatis mengubah status NPWP menjadi nonaktif jika status PKP Anda masih tercatat aktif.
Status aktif inilah yang menjadi penghalang utama alias kondisi yang menyebabkan permohonan penetapan wajib pajak nonaktif Anda gagal diproses. Oleh karena itu, sebelum mengurus NPWP nonaktif, Anda diwajibkan untuk mengurus pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu melalui sistem Coretax DJP.
2. Aturan dan Estimasi Waktu Pencabutan PKP
Ketentuan mengenai proses ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 34 dan Pasal 57 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER 7/2025). Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk mencabut pengukuhan PKP bagi pengusaha yang sudah tidak memenuhi kriteria, baik atas permintaan wajib pajak sendiri maupun secara jabatan.
Jika Anda mengajukan pencabutan sendiri, perhatikan alur berikut ini:
Anda harus melampirkan dokumen pendukung yang kuat untuk membuktikan bahwa Anda memang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP.
Pihak DJP kemudian akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas permohonan Anda.
DJP harus menerbitkan keputusan maksimal dalam jangka waktu 6 bulan.
Menariknya, jika sudah lewat dari 6 bulan belum ada keputusan keluar, permohonan Anda akan otomatis dianggap diterima. Keputusan pencabutannya pun wajib diterbitkan paling lambat 1 bulan setelah tenggat waktu tersebut berakhir.
3. Langkah Praktis Menonaktifkan NPWP di Coretax
Setelah permohonan pencabutan PKP Anda disetujui, barulah Anda bisa memproses cara menonaktifkan NPWP PKP. Melalui platform Coretax DJP, langkah-langkahnya sangat praktis:
Login ke akun Coretax DJP Anda dan klik menu Portal Saya.
Pilih opsi Perubahan Status.
Klik bagian Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir secara online, memilih alasan mengapa Anda ingin menonaktifkan pajak, serta mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Kapan Keputusan Nonaktif Diterima?
Setelah semua data dikirim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan langsung meneliti permohonan Anda. Keputusan akhir, baik itu penetapan (diterima) atau penolakan, akan diterbitkan dengan sangat cepat, yaitu paling lama 5 hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Dengan mengikuti prosedur di atas secara berurutan, Anda bisa tenang meninggalkan urusan bisnis yang sudah tutup tanpa harus dihantui denda atau masalah administrasi pajak di masa depan.
Daun Sirih © 2026
Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.
Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru
