Panduan Lengkap PKP Berisiko Rendah: Syarat Terbaru & Cara Restitusi PPN Coretax

PAJAKBREAKING NEWS

Adit Akuntan

5/15/20262 min read

syarat pkp berisiko rendah terbaru
syarat pkp berisiko rendah terbaru

Punya kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ingin dana tersebut bisa diklaim lebih cepat? Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah adalah kuncinya.

Secara aturan, PKP yang masuk dalam kategori ini mendapatkan hak istimewa berupa pengembalian pendahuluan PPN jika terjadi kelebihan pembayaran. Proses ini sejalan dengan prosedur resmi yang diatur dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP.

Khusus untuk Sobat daunsirih.com, mari kita bedah kriteria, syarat, dan prosedur terbarunya dengan bahasa yang lebih sederhana.

Mengapa Status PKP Berisiko Rendah Itu Menguntungkan?

Dalam kondisi normal, apabila pajak masukan Anda lebih besar daripada pajak keluaran, kelebihan tersebut biasanya hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan berikutnya. Jika ingin meminta uangnya kembali (restitusi), Anda umumnya harus menunggu sampai akhir tahun buku.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi PKP yang melakukan ekspor, bertransaksi dengan pemungut PPN, atau melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut. Jika Anda melakukan transaksi tersebut dan menyandang status PKP Berisiko Rendah, Anda berhak mencairkan kelebihan pajak masukan di setiap masa pajak tanpa harus menunggu akhir tahun!

Kriteria Usaha PKP Berisiko Rendah (Update PMK 28/2026)

Berdasarkan aturan terbaru, tidak semua bisnis bisa mendapatkan status ini. Terdapat 8 daftar kegiatan usaha yang berhak ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah:

  1. Perusahaan publik yang sahamnya terdaftar di bursa efek.

  2. BUMN dan BUMD.

  3. PKP Mitra Utama Kepabeanan.

  4. PKP Operator Ekonomi Bersertifikat.

  5. Pabrikan atau produsen yang memiliki fasilitas produksi sendiri.

  6. Pedagang besar farmasi.

  7. Distributor alat-alat kesehatan.

  8. Anak perusahaan yang sahamnya dimiliki langsung oleh BUMN (lebih dari 50%).

Catatan Penting: Aturan terbaru ini resmi menggantikan ketentuan lama di PMK 38/2018. Artinya, PKP yang tadinya masuk lewat jalur "memenuhi persyaratan tertentu" kini tidak otomatis lagi berstatus risiko rendah.

Syarat PKP Berisiko Rendah Terbaru

Jika perusahaan Anda masuk dalam salah satu dari 8 kriteria di atas, pastikan Anda juga lolos checklist persyaratan berikut ini:

  • Selalu tertib lapor SPT Masa PPN tepat waktu berturut-turut selama 12 bulan terakhir.

  • Perusahaan tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana pajak.

  • Tidak punya rekam jejak pidana di bidang perpajakan (berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht) dalam 5 tahun terakhir.

Cara Restitusi PPN Coretax (Prosedur Pengembalian Pendahuluan)

Di era digital ini, permohonan penetapan status PKP Berisiko Rendah sangat praktis karena bisa diajukan secara elektronik kepada Dirjen Pajak melalui sistem Coretax. Jika ada kendala online, Anda tetap bisa mengirimkan permohonan fisik secara langsung, via pos, maupun ekspedisi ke KPP atau kantor pelayanan pajak terkait.

Setelah permohonan Anda masuk dan lolos pengecekan dokumen formal, DJP akan melakukan penelitian lanjutan:

Cek Ambang Batas (Threshold): DJP kini memperketat aturan main. Mereka akan memastikan bahwa minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor Anda di masa pajak tersebut benar-benar berasal dari kegiatan yang sesuai kriteria PKP Berisiko Rendah.

Validasi Hitungan: Memastikan kebenaran penulisan dan akurasi hitungan pajak Anda.

Kroscek Pajak Masukan: Mengecek apakah Pajak Masukan yang Anda kreditkan sudah benar-benar dilaporkan oleh pihak yang menerbitkan faktur.

Validasi Bukti Bayar: Mengecek keabsahan NTPN untuk Pajak Masukan yang disetor sendiri.

Validasi Dokumen Impor: Memastikan dokumen impor (PIB) sudah terintegrasi elektronik dengan DJP atau diunggah lengkap dengan NTPN. Termasuk juga memvalidasi Surat Penetapan Impor Barang Kiriman dari sistem Bea Cukai.

Jika semua proses penelitian ini clear dan terbukti ada kelebihan bayar, Dirjen Pajak akan langsung menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP ini akan diterbitkan maksimal satu bulan terhitung sejak permohonan Anda diterima secara lengkap.