Pusing Tagihan Pajak Membengkak? Begini Cara Mengajukan Angsuran Pajak Biar Bisnis Tetap Bernapas!

PAJAK

Adit Akuntan

4/4/20262 min read

syarat cicil pajak terutang
syarat cicil pajak terutang

Membayar pajak adalah kewajiban mutlak sebelum jatuh tempo, tapi bagaimana jika kondisi keuangan bisnis sedang tidak bersahabat? Jangan panik dulu! Pemerintah sebenarnya sangat memahami dinamika bisnis dan memberikan solusi legal di mana kita bisa mencicil utang pajak tersebut.

Sesuai aturan terbaru di PMK 81/2024, wajib pajak punya hak istimewa untuk mengangsur pajak yang masih harus dibayar. Fasilitas ini adalah penyelamat sejati, terutama jika Anda sedang mengalami kesulitan likuiditas (seret cash flow), atau terkena keadaan di luar kuasa (force majeur).

Berapa Lama Pajak Bisa Dicicil?

Untuk PPh Pasal 29 (Pajak Tahunan): Anda bisa mencicil kekurangannya hingga batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun pajak berikutnya.

Untuk Pajak Lainnya: Jika utang pajak berasal dari surat ketetapan, surat tagihan, atau putusan, Anda bisa mencicilnya maksimal 24 bulan sejak permohonan disetujui.

Apa Saja Syarat Cicil Pajak Terutang?

Aturan mainnya cukup jelas dan tertuang dalam Pasal 114 serta 115 PMK 81/2024. Berikut rinciannya:

1. Khusus Pengangsuran PPh Pasal 29

Jika alasannya adalah masalah likuiditas kas, Anda harus membuat surat permohonan yang mencantumkan alasan, nominal kekurangan, dan lama cicilan. Pastikan Anda melampirkan:

  • Laporan keuangan interim/tahunan (bagi yang melakukan pembukuan) atau catatan peredaran bruto (bagi yang pakai pencatatan).

  • Jaminan berupa aset berwujud milik Anda sendiri, lengkap dengan bukti kepemilikan, dan pastikan aset tersebut tidak sedang diagunkan untuk utang lain.

  • Bukti kepatuhan lapor SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN 3 bulan terakhir.

Penting: Surat permohonan ini wajib diserahkan sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan berakhir, dan sebelum SPT tersebut dilaporkan.

2. Pengangsuran Selain PPh Pasal 29

Caranya mirip, Anda butuh surat permohonan yang dilengkapi dengan surat pernyataan sedang mengalami kesulitan likuiditas dan melampirkan rekening koran 3 bulan terakhir.

Wajib ada jaminan aset berwujud milik penanggung pajak yang nilainya minimal menutupi seluruh sisa utang pajak yang diajukan.

Aset tersebut juga tidak boleh sedang dijadikan jaminan utang pihak lain.

Permohonan ini harus diajukan sebelum pejabat penagihan pajak pusat mengajukan permohonan lelang atas barang sitaan Anda.

Lalu, bagaimana kalau gagal bayar karena bencana (force majeur)? Prosesnya lebih ringkas. Anda cukup melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang yang membenarkan kejadian musibah tersebut.

Proses Persetujuannya Cepat!

Ditjen Pajak akan memberikan keputusan dalam 3 hari kerja (untuk PPh 29) atau 7 hari kerja (untuk pajak lainnya) setelah permohonan dan bukti diterima. Kalau lewat dari waktu tersebut belum ada jawaban, otomatis permohonan Anda dianggap diterima! Keputusan persetujuan resminya akan menyusul paling lambat 5 hari kerja setelahnya. Nantinya, nominal angsuran per bulan akan ditetapkan sama besar.

Catatan Penting: Tetap Ada Sanksi Bunga

Walau beban terasa ringan karena bisa dicicil, ingat bahwa Anda tetap akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Bunga ini dihitung dari saldo utang pajak sesuai tarif Menteri Keuangan (maksimal 24 bulan), dan akan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak setiap kali jatuh tempo cicilan tiba.

Mengajukan angsuran adalah strategi cash management yang cerdas dan legal agar bisnis tetap berjalan aman. Ingin mendapatkan insight dan tips perpajakan praktis lainnya yang mudah dipahami? Kunjungi terus daunsirih.com!