Panik Dapat "Surat Cinta" dari Pajak? Ini Cara Menjawab SP2DK di Coretax Tanpa Drama
Deskripsi blog
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Pernahkah jantung Anda berdegup kencang saat menerima surat beramplop cokelat dari Kantor Pajak? Jika isinya adalah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), tarik napas dalam-dalam.
Jangan panik. Surat ini bukan surat pemeriksaan, dan Anda belum tentu didenda.
SP2DK hanyalah cara DJP "bertanya" karena ada data mereka yang tidak cocok dengan laporan SPT Anda. Kuncinya adalah menjawab dengan tenang, berbasis data, dan tepat waktu.
Khusus untuk Anda pembaca setia daunsirih.com, berikut adalah panduan lengkap dan step-by-step cara menyelesaikan SP2DK, termasuk cara mengirimnya lewat sistem terbaru, Coretax.
Persiapan: "Senjata" Apa Saja yang Dibutuhkan?
Sebelum Anda membuka laptop untuk menulis balasan, siapkan dulu amunisi berikut ini agar kerja Anda lebih efisien (estimasi waktu persiapan: 30-60 menit):
Dokumen Pajak Utama: Siapkan SPT Tahunan atau SPT Masa sesuai tahun yang dipermasalahkan di surat.
Laporan Keuangan: Minimal laporan laba rugi dan buku besar.
Bukti Transaksi: Rekening koran (wajib!), invoice, bukti potong, atau data ekspor penjualan dari marketplace (Shopee/Tokopedia) jika Anda jualan online.
Akses Coretax: Pastikan Anda bisa login ke akun coretax
Sudah siap? Mari kita bedah 5 langkah strategisnya.
Langkah 1: Jadi Detektif, Pahami Isi Suratnya
Jangan buru-buru membela diri. Baca dulu suratnya pelan-pelan. Ambil kertas catatan dan tulis poin penting ini:
Jenis Pajak apa yang ditanya? (Apakah PPh Badan, PPN, atau PPh 21?)
Tahun berapa? (Fokus hanya pada tahun yang ditanya, jangan melebar ke tahun lain).
Apa selisihnya? (Misal: Uang masuk di bank Rp2,4 Miliar, tapi omzet di SPT cuma Rp2 Miliar)
Memahami akar masalah akan menyelamatkan Anda dari jawaban yang ngalor-ngidul yang justru memancing pemeriksaan.
Langkah 2: Kunci Tanggal "Deadline"
Ini sepele tapi fatal. Cari kalimat di surat yang menyebutkan batas waktu, biasanya 14 hari sejak tanggal surat.
Segera pasang pengingat di HP Anda H-3 sebelum jatuh tempo. Jika Anda telat merespons, petugas pajak (AR) bisa menganggap Anda tidak kooperatif dan menaikkan status menjadi pemeriksaan.
Tips Pro: Jika data Anda berantakan dan butuh waktu lebih, segera hubungi AR untuk negosiasi perpanjangan waktu. Lebih baik izin di awal daripada diam tapi telat.
Langkah 3: Rekonsiliasi Data (Solusi Selisih Omzet Pajak)
Inilah tahap paling krusial. Buka Excel Anda, dan buat tabel sederhana yang membandingkan Data DJP vs Data Anda.
Contoh kasus umum: DJP menganggap semua uang masuk di rekening adalah omzet (penghasilan). Padahal, mungkin saja isinya:
Transferan modal dari istri/suami.
Pinjaman dari teman.
Dana titipan orang lain.
Tugas Anda adalah memilah angka tersebut. Pisahkan mana yang "Bukan Objek Pajak" dan mana yang murni "Omzet".
Jika selisihnya karena setoran modal: Siapkan bukti transfer atau akta.
Jika ternyata memang ada omzet yang lupa lapor: Akui saja secara jantan, dan siapkan SPT Pembetulan. Kejujuran adalah nilai plus di mata pajak.
Langkah 4: Susun Surat Tanggapan yang Meyakinkan
Anda tidak perlu menulis seperti pengacara. Gunakan bahasa Indonesia yang baku, sopan, dan to-the-point.
Contoh format surat tanggapan SP2DK yang baik memiliki struktur ini:
Pembuka: Sebutkan nomor SP2DK yang Anda terima.
Penjelasan: Jelaskan selisih angka versi Anda. Contoh: "Dari selisih Rp400 juta, sebesar Rp350 juta adalah setoran modal (bukti terlampir), dan Rp50 juta adalah omzet yang akan kami betulkan."
Penutup: Nyatakan kesediaan Anda untuk memberikan info tambahan jika kurang.
Ingat, petugas pajak membaca ratusan kasus. Surat yang rapi dan logis membuat mereka lebih mudah menyetujui penjelasan Anda.
Langkah 5: Cara Kirim SP2DK via Coretax
Sistem perpajakan Indonesia makin canggih. Sekarang, Anda disarankan menjawab secara online agar terdokumentasi dengan baik.
Login ke Coretax DJP.
Masuk ke menu Layanan Administrasi atau My Cases.
Pilih nomor SP2DK Anda, lalu klik tombol tanggapan/respons.
Unggah surat tanggapan (PDF) dan lampiran bukti (Excel/Rekening Koran) yang sudah Anda siapkan.
Klik kirim dan simpan bukti pengirimannya (screenshot).
Setelah 1-2 hari, jangan lupa kontak AR Anda via WhatsApp atau telepon untuk memastikan mereka sudah menerima file tersebut.
Kesimpulan: Jangan Menunda!
Menghadapi SP2DK bukan soal siapa yang paling jago hukum, tapi siapa yang paling rapi datanya dan kooperatif. Kesalahan terbesar pebisnis bukan pada kurang bayar pajaknya, tapi karena menunda-nunda balasan hingga akhirnya diperiksa.
Semoga panduan dari daunsirih.com ini membantu bisnis Anda tetap aman dan taat pajak. Punya pengalaman unik soal SP2DK? Ceritakan di kolom komentar!
Berikut adalah draf Contoh Surat Tanggapan SP2DK yang disusun berdasarkan panduan "Langkah 4"
(Kop Surat Perusahaan Anda - Jika Ada)
(Atau Nama Lengkap & Alamat Jelas - Jika Perorangan)
Kota, Tanggal Bulan Tahun
Nomor: (Nomor surat keluar internal Anda, jika ada)
Lampiran: 1 (Satu) Berkas
Perihal: Tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) …
(Alamat KPP sesuai kop surat SP2DK)
u.p. Account Representative (AR): (Nama AR Anda)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan Nomor: SP2DK-…/…/… tertanggal (Tanggal di SP2DK) yang kami terima, mengenai data perpajakan untuk Tahun Pajak (Tahun), bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
I. IDENTITAS WAJIB PAJAK
Nama Wajib Pajak: (Nama Anda/Perusahaan)
NPWP: (Nomor NPWP)
Alamat: (Alamat Terdaftar)
II. PENJELASAN ATAS DATA DAN/ATAU KETERANGAN
Menanggapi poin temuan dalam SP2DK terkait (Sebutkan inti masalah, misal: Perbedaan data omzet antara SPT Tahunan PPh Badan dan data mutasi kredit rekening bank), dapat kami jelaskan rincian sebenarnya berdasarkan pembukuan kami adalah sebagai berikut:
a. Bahwa total mutasi kredit (uang masuk) pada rekening bank kami di tahun (Tahun) adalah sebesar Rp (Total Angka DJP).
b. Bahwa tidak seluruh mutasi kredit tersebut merupakan penghasilan/omzet usaha. Berdasarkan rekonsiliasi data (terlampir), rinciannya adalah:
Sebesar Rp (Angka) merupakan Setoran Modal dari pemegang saham (Bukti: Akta Pernyataan Modal/Bukti Transfer terlampir).
Sebesar Rp (Angka) merupakan Pencairan Pinjaman jangka pendek dari pihak ketiga (Bukti: Perjanjian Pinjaman terlampir).
Sebesar Rp(Angka) merupakan Omzet Usaha yang sesungguhnya.
c. Bahwa atas omzet usaha tersebut, sebagian besar telah kami laporkan dalam SPT Tahunan. Namun, setelah kami teliti kembali, terdapat selisih omzet yang belum terlaporkan sebesar Rp (Angka Kekurangan).
III. KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT
Berdasarkan penjelasan di atas, selisih data yang timbul sebagian besar dikarenakan adanya transaksi non-objek pajak (modal dan pinjaman).
Namun, atas ditemukannya selisih omzet yang belum terlaporkan sebesar Rp (Angka Kekurangan), kami bersedia untuk melakukan pembetulan laporan pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi) Pembetulan I dan menyetorkan kekurangan pajak beserta sanksinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pendukung penjelasan ini, turut kami lampirkan dokumen-dokumen berikut:
Kertas Kerja Rekonsiliasi Peredaran Usaha (Excel).
Rekening Koran Bank Tahun (Tahun).
Dokumen Pendukung (Akta Modal/Perjanjian Pinjaman/Invoice).
Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan. Kami berterima kasih atas perhatiannya dan bersedia memberikan penjelasan tambahan apabila diperlukan.
Hormat Kami,
(Tanda Tangan & Cap)
(Nama Lengkap Anda)
(Jabatan)
Catatan Penting:
Pastikan nomor SP2DK ditulis dengan benar agar surat tidak "nyasar".
Selalu lampirkan bukti pendukung yang disebut di surat (jangan cuma janji melampirkan).
Jika Anda mengakui ada kurang bayar, sebaiknya lakukan pembayaran dan lapor SPT Pembetulan sebelum atau bersamaan dengan pengiriman surat ini.
