Bingung Lapor Utang di Coretax? Simak Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Terbaru Ini!

PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS

1/29/20262 min read

Lapor Utang di Coretax
Lapor Utang di Coretax

Wajib Pajak, sudah siap lapor pajak tahun ini? Ada kabar penting nih buat kamu. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mengalami perubahan besar seiring hadirnya sistem Coretax.

Bukan cuma soal penghasilan dan harta, kamu juga wajib melaporkan utang dengan benar. Mengapa ini penting? Karena utang adalah penyeimbang harta. Jika kamu beli rumah (harta) secara kredit, tapi utangnya tidak dilapor, orang pajak bisa menganggap kamu beli tunai dengan penghasilan yang belum dipajaki. Bahaya, kan?

Nah, format baru di Coretax ini berbeda dengan formulir lama (1770 atau 1770 S) yang biasa kita pakai. Biar nggak pusing, yuk simak panduan sederhana cara lapor utang di sistem terbaru ini sesuai aturan PER-11/PJ/2025.

Di Mana Letak Kolom Utang pada Coretax?

Kalau dulu kita mengisi utang di Lampiran IV (untuk formulir 1770) atau Lampiran II (untuk 1770 S), sekarang di Coretax lokasinya pindah.

Kamu harus mengisi daftar kewajiban ini pada menu Lampiran L-1 Bagian B (Utang pada Akhir Tahun Pajak).

Penting: Menu ini tidak akan muncul otomatis. Di menu Induk SPT Huruf I angka 14b, kamu akan ditanya: "Apakah memiliki utang usaha dan non usaha pada akhir tahun?". Kamu wajib klik "Ya" agar formulir pengisian utang ini terbuka.

Lapor Utang di Coretax
Lapor Utang di Coretax
Utang Apa Saja yang Harus Dilaporkan?

Jangan salah kaprah, utang di sini bukan cuma pinjaman ke bank. Definisi utang dalam pajak adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar dan berkaitan dengan perolehan harta kamu.

Jenis-jenis yang wajib masuk laporan antara lain:

KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Leasing kendaraan bermotor.

Kartu kredit.

Pinjaman dari kantor atau afiliasi.

Utang lainnya (termasuk pinjaman lunak ke keluarga jika ada buktinya).

Data yang Perlu Disiapkan

Saat mengisi Lampiran L-1 Bagian B di Coretax, pastikan kamu memegang dokumen pendukung karena sistem akan meminta detail berikut:

Identitas Kreditur: NIK atau NPWP pemberi pinjaman.

Nama & Negara Kreditur: Siapa dan dari negara mana pemberi pinjaman berasal.

Tahun Peminjaman: Kapan kamu mulai berutang.

Nominal Saldo: Jumlah sisa utang.

Keterangan Tambahan.

Tips Mengisi Nominal Agar Tidak Salah

Banyak orang salah mengisi angka di bagian ini. Angka yang dimasukkan BUKAN plafon awal pinjaman, melainkan sisa utang (saldo) per akhir tahun pajak yang belum lunas, termasuk utang bunga jika ada.

Bagaimana jika utangnya dalam Dolar atau mata uang asing? Kamu wajib mengonversinya ke dalam Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak tersebut.

Kesimpulan

Beralih ke Coretax mungkin terasa asing di awal, tapi tujuannya untuk mempermudah integrasi data kita. Kunci sukses lapor SPT Tahunan di sistem baru ini adalah jujur dan teliti. Ingat, lapor utang itu sama pentingnya dengan lapor harta agar profil keuanganmu di mata pajak terlihat wajar dan seimbang.

Selamat mencoba sistem baru dan jangan sampai telat lapor SPT, ya!