Cara Hapus NPWP di Coretax Terbaru 2026 (Syarat & Panduan Lengkap)
Deskripsi blog
PAJAK DAN LEGALITAS


Pernahkah Anda merasa perlu menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena sudah tidak lagi bekerja, usaha tutup, atau akan pindah ke luar negeri? Dulu, proses ini mungkin terdengar rumit dan menakutkan. Tapi, ada kabar baik!
Sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mempermudah prosesnya lewat sistem Coretax. Jadi, Anda tidak perlu lagi bingung mengurus berkas manual yang menumpuk.
Di artikel ini, kita akan membahas tuntas cara hapus NPWP di Coretax sesuai aturan terbaru, siapa saja yang boleh menghapusnya, dan langkah-langkah praktisnya. Simak terus, ya!
Aturan Baru: Lebih Sederhana!
Kabar gembiranya, aturan penghapusan NPWP kini lebih ringkas. Jika dulu mengacu pada aturan tahun 2020 ada 13 kelompok yang bisa mengajukan penghapusan, sekarang lewat Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7/PJ/2025 (PER-7/2025), kriterianya dipadatkan menjadi hanya 8 kelompok saja.
Penyederhanaan ini tentu kabar baik bagi pelaku UMKM maupun wajib pajak pribadi agar administrasi perpajakan jadi lebih efisien.
Siapa Saja yang Boleh Hapus NPWP?
Sebelum masuk ke teknis cara hapus NPWP di Coretax, pastikan dulu Anda masuk dalam salah satu dari 8 kriteria berikut ini:
Meninggal Dunia: Wajib pajak orang pribadi yang wafat dan tidak meninggalkan warisan.
Pindah Negara: Wajib pajak yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi menjadi penduduk sini.
Warisan Selesai: Wajib pajak warisan belum terbagi, di mana warisannya sudah selesai dibagikan.
Usaha Tutup: Wajib pajak badan (PT/CV) yang dilikuidasi atau dibubarkan (karena penggabungan atau penghentian usaha).
BUT Berhenti: Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang setop beroperasi di Indonesia.
KSO Tertentu: Kerja Sama Operasi (KSO) yang tidak lagi wajib punya NPWP sendiri.
Instansi Pemerintah: Yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong/pemungut pajak.
NPWP Ganda: Wajib pajak yang ternyata memiliki lebih dari satu NPWP (dobel).
Panduan Langkah-demi-Langkah: Cara Hapus NPWP di Coretax
Sudah yakin memenuhi kriteria di atas? Yuk, langsung kita praktikkan cara pengajuannya secara online. Siapkan dokumen pendukung Anda dalam format digital, lalu ikuti langkah ini:
Login ke Coretax: Buka akun Coretax Anda seperti biasa.
Masuk Menu Penghapusan: Arahkan kursor ke menu Portal Saya, lalu pilih opsi Penghapusan & Pencabutan.
Isi Formulir: Akan muncul formulir "Penghapusan Pendaftaran". Pada bagian "Manajemen Kasus", isi kolom Jenis Pembatalan dengan memilih Penghapusan NPWP.
Cek Identitas: Sistem canggih Coretax akan otomatis mengisi data diri Anda. Pastikan semuanya sudah benar.
Pilih Alasan: Klik menu dropdown pada "Alasan Pembatalan". Pilih alasan yang paling sesuai dengan kondisi Anda.
Tips: Jika memilih "Alasan Lain", tuliskan penjelasan yang detail sesuai kriteria yang diperbolehkan.
Upload Bukti: Ini bagian terpenting. Unggah dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Anda layak menghapus NPWP. Setelah terunggah, klik Simpan.
Konfirmasi: Centang kotak "Pernyataan Wajib Pajak" sebagai tanda persetujuan, lalu klik Simpan.
Selesai: Jika berhasil, sistem akan memberikan notifikasi dan Anda bisa mengunduh bukti penerimaan pengajuan.
Berapa Lama Prosesnya?
Setelah Anda klik kirim, pihak pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Berdasarkan aturan, keputusan penghapusan NPWP akan keluar paling lama:
6 Bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
12 Bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Jadi, mohon bersabar menunggu proses verifikasinya, ya!
Kesimpulan
Menghapus NPWP bukan berarti lari dari tanggung jawab, tapi merapikan administrasi jika memang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif pajak. Dengan adanya Coretax, proses ini jadi jauh lebih transparan dan mudah.
Semoga panduan cara hapus NPWP di Coretax ini bermanfaat bagi kelancaran urusan perpajakan dan keuangan Anda. Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan bisnis atau keluarga yang membutuhkan!
