Rahasia Lapor Pajak Lancar: Cara Mengisi Nilai Saat Ini di SPT Coretax dalam 5 Menit

PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS

2/20/20262 min read

Cara Mengisi Nilai Saat Ini di SPT Coretax
Cara Mengisi Nilai Saat Ini di SPT Coretax

Sistem pelaporan pajak kita baru saja mendapat upgrade besar-besaran dengan hadirnya Coretax. Namun, seiring dengan sistem baru ini, ada kebiasaan lama yang harus diubah. Jika di tahun-tahun sebelumnya kita hanya perlu memasukkan harga beli (nilai perolehan) dari sebuah aset, kini ada tugas tambahan. Wajib pajak sekarang diharuskan untuk mencantumkan "Nilai Harta Saat Ini".

Bagi kamu yang sedang bingung mencari cara mengisi nilai saat ini di SPT Coretax, jangan khawatir. Aturan mainnya sebenarnya sudah dibeberkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Intinya, kolom ini wajib diisi untuk melaporkan seluruh aset yang kamu kuasai di akhir tahun pajak, baik itu aset untuk usaha maupun aset pribadi.

Di Mana Harus Mengisinya?

Saat kamu membuka sistem, langsung saja tuju Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak). Pengisian nilai terbaru ini wajib dilakukan untuk empat kategori utama: investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya.

Satu aturan dasar yang tak boleh dilanggar: semuanya wajib dihitung dalam Rupiah. Kalau kebetulan kamu menyimpan aset dalam mata uang asing, konversikan dulu ke Rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak tersebut.

Trik Menentukan Nilai Berbagai Jenis Harta

Setiap jenis harta punya cara penilaian yang sedikit berbeda berdasarkan pedoman PER 11/2025. Berikut contekan mudahnya:

Investasi dan Sekuritas (Saham, Obligasi, Asuransi)
  1. Gunakan harga resmi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) jika kamu memiliki saham atau waran.

  2. Untuk obligasi, patokannya adalah nilai dari PT Penilai Harga Efek Indonesia.

  3. Jika harga pasarnya tidak ada, kamu punya tiga opsi: menggunakan jasa penilai publik (KJPP), meminta hasil penilaian dari DJP, atau menaksir sendiri nilai wajarnya sesuai kondisi akhir tahun.

Harta Bergerak (Mobil, Motor, Mesin)
  1. Cara paling gampang untuk kendaraan bermotor adalah mengecek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari pemerintah.

  2. Alternatif lainnya sama, yakni memakai jasa penilai, hasil penilaian DJP, atau taksiran nilai wajar menurutmu.

Harta Tidak Bergerak (Rumah, Tanah, Apartemen)
  1. Patokan paling umum adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  2. Kamu juga bebas menggunakan hasil penilaian KJPP, penilaian DJP, atau memperkirakan nilai wajar properti tersebut.

Harta Lainnya (Barang Antik, Paten, Elektronik)

Tentukan nilainya menggunakan jasa penilai publik, ketetapan DJP, atau penilaian wajarmu sendiri.

Awas Keliru! Ini Aturan Waktu Penilaiannya

Bagian ini sering bikin salah paham. Ingat, cara mengisi nilai saat ini di SPT Coretax harus berpatokan pada harga aset per tanggal 31 Desember di tahun pajak yang sedang dilaporkan. Jangan gunakan harga pada hari kamu mengklik tombol lapor.

Biar lebih jelas, mari kita buat simulasi:

Katakanlah pada tanggal 31 Desember 2025, harga emas murni berada di angka Rp2,5 juta per gram. Lalu, kamu baru sempat mengisi SPT Tahunan di bulan Januari 2026, di mana harga emas sudah melambung ke Rp2,7 juta per gram. Nah, nilai yang harus kamu tulis di SPT tetaplah Rp2,5 juta, karena kita memotret nilai aset di akhir tahun 2025. Aturan tanggal ini berlaku kaku untuk semua jenis hartamu.