Pusing Lapor Pajak? Ini Cara Lapor SPT Tahunan Affiliate Marketplace Jika Punya Banyak Bukti Potong
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Mendapatkan komisi dari program pay-per-sale (PPS) di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia memang selalu ditunggu-tunggu. Apalagi komisi ini biasanya cair rutin setiap bulan setelah masa validasinya selesai. Namun, saat musim lapor pajak tiba, banyak afiliator pemula yang bingung.
Bagaimana cara hitung pajak pekerjaan bebas ini, terutama kalau kamu juga bekerja di kantoran atau punya penghasilan freelance lain? Tenang, mari kita bedah cara mengurus pajaknya dengan bahasa yang gampang dipahami.
1. Pahami Statusmu: Affiliate = Pekerjaan Bebas
Banyak yang mengira semua penghasilan bisa digabung begitu saja. Faktanya, komisi affiliate yang sifatnya tidak rutin dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
Artinya, jika kamu punya bukti potong pajak affiliate sekaligus bukti potong dari kantor (gaji tetap) atau dari brand lain, penghasilannya tidak boleh digabung seolah-olah berasal dari satu pemberi kerja. Kamu harus memasukkannya ke dalam kategori penghasilan neto dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas di SPT Tahunan kamu.
2. Berapa Tarif Pajak yang Harus Dibayar?
Pajak untuk afiliator menggunakan skema tarif progresif PPh Pasal 17. Gampangnya, persentase pajakmu akan naik seiring bertambahnya penghasilanmu setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rinciannya seperti ini:
Penghasilan sampai Rp60 juta: Kena tarif 5%.
Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta: Kena tarif 15%.
Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta: Kena tarif 25%.
Penghasilan Rp500 juta – Rp5 Miliar: Kena tarif 30%.
Penghasilan di atas Rp5 Miliar: Kena tarif 35%.
Biasanya, pihak marketplace sudah langsung memotong PPh 21/26 dari komisimu. Tapi ingat, kamu tetap wajib menghitung totalnya dan membayar sendiri jika ada kekurangan pajak di akhir tahun. Pastikan juga kamu punya NPWP, karena jika tidak, tarif potongan pajaknya akan 20% lebih mahal.
3. Tips Lapor Pajak Lebih Gampang dan Anti Pusing
Agar cara lapor SPT tahunan affiliate marketplace tidak membuat sakit kepala, ikuti tips ini:
Gunakan NPPN: Sangat disarankan untuk mengajukan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) agar proses pencatatanmu jauh lebih ringan.
Catat di Lampiran yang Tepat: Jika menggunakan NPPN sesuai aturan terbaru (PMK 81/2024), kamu cukup menggunakan pencatatan sederhana dan memasukkannya ke Lampiran 3A-4 pada PER-11/PJ/2025.
Kumpulkan Semua Bukti Potong: Laporkan seluruh bukti potong yang kamu miliki dari berbagai sumber. Jangan sampai ada yang terlewat agar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) kamu akurat dan terhindar dari denda di kemudian hari.
