Panik SPT Kurang Bayar? Begini Cara Lapor SPT Istri Gabung Suami di Coretax Agar Aman!

PAJAKBREAKING NEWS

Adit Akuntan

3/7/20262 min read

Ilustrasi panduan cara lapor SPT istri gabung suami di aplikasi Coretax
Ilustrasi panduan cara lapor SPT istri gabung suami di aplikasi Coretax

Pernahkah Anda kaget saat mengisi SPT Tahunan di sistem terbaru Coretax dan tiba-tiba melihat status berubah menjadi "Kurang Bayar" dengan nominal yang lumayan? Jika Anda dan istri menggunakan NPWP gabungan, Anda tidak sendirian. Banyak kawan-kawan wajib pajak yang bingung karena bukti potong istri otomatis masuk dan menambah beban pajak suami.

Tenang, bersama Adit Akuntan di daunsirih.com, kita akan bedah tuntas solusinya.

Mengapa Bisa Kurang Bayar?

Pada sistem Coretax, jika NPWP digabung, sistem secara otomatis akan menggabungkan penghasilan istri ke dalam SPT Tahunan suami. Hal ini terjadi karena berlakunya konsep satu kesatuan ekonomis dalam keluarga. Data bukti potong dari perusahaan tempat istri bekerja akan langsung "nyangkut" di Lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E milik suami. Inilah biang kerok yang sering membuat status SPT Anda menjadi Kurang Bayar.

Kabar Baiknya: Penghasilan Istri Bisa Dianggap Final!

Meskipun prinsip pajaknya digabung, ada pengecualian khusus. Jika kondisi pekerjaan istri memenuhi syarat tertentu, penghasilannya tidak akan menambah total pajak yang harus dibayar suami (dianggap Final).

Berikut adalah syarat agar penghasilan istri dianggap Final:
  1. Penghasilan istri murni hanya didapat dari satu perusahaan atau pemberi kerja.

  2. Istri tidak memiliki penghasilan lain dari bisnis, freelance, atau pekerjaan bebas lainnya (seperti dokter, konsultan, dll).

  3. Pajak istri (PPh Pasal 21) sudah dipotong langsung oleh kantor tempatnya bekerja.

  4. Pekerjaan istri tidak memiliki sangkut paut dengan usaha milik suami atau keluarga lainnya.

Tutorial: Cara Memindahkan Penghasilan Istri di Coretax

Agar tagihan pajak tidak membengkak, kita harus mengelola bukti potong istri di SPT suami agar tidak kurang bayar. Anda harus memindahkan data otomatis tersebut ke kolom yang benar. Berikut panduan praktis cara lapor SPT istri gabung suami Coretax:

1. Jawab "YA" di Induk SPT: Saat mengisi bagian Induk SPT suami, pastikan Anda menjawab "YA" pada pertanyaan 10a (Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?) dan 14c (Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?).

2. Hapus Data Otomatis: Masuk ke Lampiran L-1 Bagian D dan L-1 Bagian E. Cari data penghasilan dan bukti potong atas nama istri, lalu klik ikon "tempat sampah" untuk menghapusnya.

3. Input Ulang Sebagai Pajak Final: Sekarang, buka Lampiran L2 Bagian A (Penghasilan Final) dan klik tombol "+Tambah".

4. Isi Data dengan Benar: Pilih jenis penghasilan "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja". Masukkan NPWP dan Nama Perusahaan, lalu isi Dasar Pengenaan Pajak (total gaji kotor) dan nominal PPh Terutang sesuai dengan nominal di bukti potong istri.

Tips Tambahan: Jika Anda butuh melihat detail file untuk diinput, ingat bahwa dokumen PDF bukti pemotongan milik istri tidak bisa diunduh dari akun suami. Dokumen tersebut hanya bisa diunduh langsung melalui menu "Dokumen Saya" di dalam akun Coretax milik istri.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, SPT Tahunan keluarga Anda akan kembali aman dari status kurang bayar yang tidak semestinya. Selamat mencoba, dan jangan lupa bagikan artikel dari daunsirih.com ini ke rekan-rekan yang mungkin sedang kebingungan saat lapor pajak!