Kenapa Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax? Ini 7 Penyebab dan Solusinya!
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi selalu jatuh di akhir bulan ketiga pada tahun pajak berikutnya. Tentu saja, sebelum mulai lapor, ada sejumlah data penting yang harus kamu siapkan.
Bagi kamu yang berstatus pegawai swasta atau penerima pensiun, dokumen sakti yang wajib ada adalah Bukti Pemotongan PPh Formulir A1 (BP A1). Sementara itu, untuk para PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dokumen yang digunakan adalah Formulir A2 (BP A2).
Normalnya, dokumen ini dibuat, disetorkan, dan dilaporkan langsung oleh instansi atau perusahaan tempat kamu bekerja. Kamu hanya tinggal duduk manis dan mengunduhnya lewat menu Dokumen Saya di sistem pajak.
Namun, realitanya di lapangan, banyak wajib pajak yang panik saat mau lapor. Kenapa bukti potong tidak muncul di Coretax padahal perusahaan sudah memotong PPh 21 dari gaji?
Jangan khawatir dulu. Melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajak), DJP telah membocorkan beberapa alasan kenapa dokumen tersebut bisa gaib dari akunmu.
Penyebab Bupot A1 / A2 Tidak Muncul dan Cara Mengatasinya
Berikut adalah rangkuman penyebab sekaligus solusi jika kamu mengalami kendala ini:
Sistem Belum Sinkron Sempurna: Terkadang, masalahnya murni karena data wajib pajak belum sepenuhnya tersinkronisasi di sistem administrasi DJP. Solusi: Cara mengatasinya sangat mudah, kamu hanya perlu menekan tombol refresh (penyegaran) pada halaman utama menu Dokumen Saya.
Beda Data NIK dan NPWP: Ketidaksesuaian identitas sering terjadi, misalnya karena format NPWP yang didaftarkan kantor adalah format lama atau NPWP sementara. Solusi: Segera konfirmasi ke bagian HRD atau pemberi kerja untuk memastikan NIK/NPWP yang mereka gunakan sudah sesuai dengan identitas aslimu.
Perusahaan Telat Lapor: Kalau perusahaan rajin memotong gaji tapi telat (atau bahkan belum) melaporkan PPh Pasal 21, otomatis bukti potong tidak akan tersedia di akun Coretax kamu. Solusi: Tanyakan dan konfirmasi langsung ke pemberi kerja mengenai kapan jadwal pelaporan bukti potong tersebut dilakukan.
Status Dokumen Masih Draft: Ada kalanya proses penerbitan bukti potong di internal perusahaan belum selesai (masih draft atau signing in progress). Solusi: Pastikan kembali ke kantor apakah status bukti potong yang mereka terbitkan sudah berstatus Final atau Approved.
Efek Penggabungan NPWP Suami Istri: Secara aturan umum, kewajiban perpajakan keluarga dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Bagi istri yang bekerja dan memilih menggabungkan NPWP (tidak ada perjanjian pisah harta), biasanya akan bingung karena bukti potong istri tidak muncul di akun Coretax suami. Solusi: Sang istri tetap bisa mengunduh dokumen bukti potong tersebut langsung melalui akun Coretax pribadinya, walaupun nanti penghasilan dan pelaporannya digabung di SPT Tahunan suami.
Gaji Masih di Bawah PTKP: Harus diingat, tidak semua penghasilan karyawan wajib dipotong pajak. Kalau gajimu masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), perusahaan bisa memilih untuk tidak melakukan pemotongan dan tidak menerbitkan buktinya. Solusi: Pastikan saja ke pihak perusahaan bahwa memang tidak ada potongan pajak atas gajimu.
Indikasi Perusahaan Nakal (Ketidakpatuhan Pajak): Jika perusahaan sudah memotong dan melaporkan pajaknya di Coretax, dokumen itu akan otomatis masuk ke daftar bukti potong karyawan dengan format slip gaji. Nah, kalau di slip gajimu jelas-jelas ada potongan pajak tapi di Coretax kosong, ini bisa jadi indikasi adanya ketidakpatuhan dari pemberi kerja. Solusi: Lakukan konfirmasi tegas ke perusahaan. Jika tidak ada titik terang, bawa slip gaji tersebut ke kantor pajak untuk melaporkan kasus ini dan memastikan uang pajaknya benar-benar disetorkan ke negara.
Semoga informasi ini membantu kamu melancarkan proses pelaporan SPT tahun ini, ya!
