Kaget Ada Bukti Potong Cashback di Coretax? Jangan Panik, Ini Penjelasannya!
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Pernahkah kamu mengecek sistem Coretax dan kaget melihat ada data penghasilan tambahan dari cashback? Wajar kalau kamu bingung. Saat ini, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di Coretax memang sudah menggunakan sistem prepopulated.
Artinya, data seperti bukti potong cashback di coretax akan otomatis ditarik dan terisi di Lampiran I Bagian D (Penghasilan Dalam Negeri Lainnya) berdasarkan laporan dari pihak yang memberikan penghasilan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data ini bisa muncul otomatis jika cashback tersebut masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak pemotong sudah menerbitkan bukti potongnya secara resmi. Perlu diingat, sistem Coretax hanya menampilkan data berdasarkan bukti potong yang diterbitkan secara resmi.
Lalu, pertanyaannya: apakah cashback kena pajak?
Jenis Cashback yang Kena Pajak PPh 21
DJP memandang cashback sebagai tambahan kemampuan ekonomis, yang berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Oleh karena itu, perusahaan yang memberikan cashback wajib memotong PPh Pasal 21 dan menerbitkan bukti potong untuk penerimanya.
Namun, tidak semua cashback itu sama. Ada dua jenis cashback yang sah menjadi incaran pajak:
1. Hadiah Penghargaan: Cashback yang diberikan dengan syarat-syarat khusus dan memiliki nilai ekonomis bagi penerimanya.
2. Komisi Affiliate: Cashback berupa imbalan komisi dari program affiliate marketing di platform marketplace. Pihak penyelenggara biasanya akan langsung memotong PPh 21 atas komisi ini.
Cashback yang Aman dari Pajakan
Kabar baiknya, kalau cashback yang kamu terima sifatnya hanya diskon atau potongan harga langsung yang dibagikan secara umum kepada semua pembeli, maka itu bukan objek pajak. Selain itu, cashback dari strategi marketing yang tidak mengandung unsur "penghargaan" juga bebas dari pajak dan tidak dihitung sebagai penghasilan.
Solusi Jika Data Bukti Potong Coretax Tidak Sesuai
Jika kamu tiba-tiba menerima bukti potong otomatis ini, jangan buru-buru panik. Lakukan langkah-langkah berikut:
Cek Ulang Jenisnya: Periksa kembali jenis cashback yang kamu terima. Pastikan apakah itu benar komisi affiliate, hadiah penghargaan, atau sekadar potongan harga langsung.
Konfirmasi ke Penerbit: Kalau kamu merasa data di Coretax tidak sesuai dengan kenyataan, DJP menyarankan untuk segera menghubungi perusahaan atau pihak yang menerbitkan bukti potong tersebut untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.
