Panduan Praktis: Cara Gabung NPWP Suami Istri ASN & Lapor SPT Tahunan
PAJAKBREAKING NEWS


Banyak pasangan suami istri yang sama-sama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa bingung mengurus pajak setelah resmi menikah. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah "apakah NPWP mereka bisa dijadikan satu?". Selain itu, banyak juga yang penasaran bagaimana cara lapor SPT Tahunan kalau suami dan istri berdinas di instansi atau kota yang berbeda. Tenang saja, berikut panduan mudah agar urusan pelaporan pajak keluarga ASN tetap aman dan sesuai aturan.
1. Syarat Gabung NPWP Suami Istri ASN
Secara aturan pokok, pasangan suami istri berstatus ASN diperbolehkan menggabungkan NPWP mereka setelah menikah. Dalam praktiknya nanti, NPWP suami akan ditarik bertindak sebagai NPWP keluarga, sementara NPWP istri bisa diajukan untuk dinonaktifkan. Tapi, penggabungan ini harus memenuhi tiga syarat utama:
Istri tidak memiliki usaha sendiri atau melakukan pekerjaan bebas.
Instansi tempat istri bekerja tidak mewajibkan pegawainya untuk punya NPWP aktif sendiri.
Penggabungan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara suami dan istri.
Kalau instansi istri ternyata mewajibkan kepemilikan NPWP sendiri, atau istri memang memilih memisahkan kewajiban pajaknya, maka NPWP keduanya harus tetap berdiri sendiri alias terpisah.
2. Lapor SPT Tahunan Suami Istri Digabung, Walau Beda Instansi
Bagaimana kalau suami dan istri berdinas di unit kerja, instansi, atau bahkan kabupaten/kota yang berbeda? Jawabannya: Laporan SPT Tahunan tetap bisa digabungkan.
Perbedaan lokasi kerja atau instansi sama sekali bukan penghalang untuk menggabungkan laporan SPT Tahunan. Penentu bisa atau tidaknya SPT digabung hanyalah status NPWP istri dan ketentuan administrasi terkait hal tersebut.
3. Nasib Bukti Potong Pajak
Walaupun NPWP dan pelaporan SPT Tahunan sudah digabung atas nama suami, dokumen bukti potong pajak tetap akan diterbitkan secara terpisah oleh masing-masing tempat kerja.
1. Instansi tempat suami bekerja akan menerbitkan bukti potong atas penghasilan suami.
2. Instansi tempat istri bekerja akan menerbitkan bukti potong atas penghasilan istri.
Jadi, setiap ASN tetap akan menerima bukti potong secara individual dari instansi pemberi kerjanya masing-masing.
4. Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Gabungan
Jika suami istri ASN sudah sepakat menggabungkan kewajiban pajaknya, ikuti tata cara melaporkan SPT Tahunan gabungan berikut ini:
Gunakan NPWP suami sebagai NPWP acuan untuk keluarga.
Kumpulkan bukti potong pajak dari pihak suami dan pihak istri.
Input seluruh data dari kedua bukti potong tersebut ke dalam satu laporan SPT Tahunan milik suami.
Laporkan total pendapatan suami dan istri tersebut sebagai satu kesatuan penghasilan keluarga.
Dengan mengikuti cara ini, kewajiban pelaporan pajak keluarga tetap terpenuhi secara sah tanpa perlu repot-repot menyusun dua laporan SPT Tahunan yang terpisah.
