Memahami Aturan Pajak Profesi Pengajar & Potongan Pajak Sertifikasi Guru Non PNS (Terbaru!)

PAJAK

Adit Akuntan

4/8/20262 min read

potongan pajak sertifikasi guru non pns
potongan pajak sertifikasi guru non pns

Halo Sobat Daun Sirih! Momen Hari Guru Nasional bukan cuma waktu yang pas untuk sekadar mengapresiasi dedikasi pahlawan tanpa tanda jasa, tapi juga momen penting untuk ngobrolin soal kewajiban administrasi yang melekat pada profesi ini.

Faktanya, mau Anda berprofesi sebagai guru sekolah, dosen kampus, instruktur pelatihan, sampai guru les privat, semua penghasilan yang Anda terima itu merupakan objek pajak menurut aturan di Indonesia. Yuk, kita bedah aspek perpajakannya dengan bahasa yang lebih sederhana!

Siapa Saja yang Dianggap "Pengajar"?

Kalau merujuk pada Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi pengajar itu luas banget dan tidak cuma mentok di guru atau dosen saja. Anda yang berprofesi sebagai pembina kursus, pelatih privat, hingga sering dipanggil jadi narasumber seminar juga masuk ke dalam kategori ini.

Selain berdiri di depan kelas untuk menyampaikan teori dan praktik, pengajar juga sering mengerjakan tugas lain seperti menyusun kurikulum, melakukan riset penelitian, sampai menulis buku atau jurnal ilmiah. Nah, semua keringat dari pekerjaan tersebut pastinya menghasilkan pendapatan yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Hak dan Kewajiban Pajak yang Harus Anda Tahu

Sebagai warga negara yang baik, setiap pengajar punya hak perpajakan yang dijamin penuh oleh negara. Anda berhak mendapatkan informasi dari petugas pajak, meminta perpanjangan waktu lapor, melakukan pembetulan SPT kalau ada salah hitung, menikmati jaminan kerahasiaan data, sampai meminta uang kembali (restitusi) kalau ternyata pajak yang Anda bayar kelebihan.

Tapi ingat, ada hak pasti ada kewajiban. Anda juga diwajibkan untuk:

  • Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memenuhi syarat. NPWP ini sangat penting untuk urusan lapor SPT dan biar potongan pajaknya tidak lebih besar.

  • Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang Anda.

  • Melaporkan SPT Tahunan dan melampirkan bukti potong dari tempat kerja.

  • Kooperatif jika sewaktu-waktu ada panggilan pemeriksaan dari kantor pajak.

Semua aturan perpajakan pengajar ini sudah ada payung hukumnya, yaitu UU Pajak Penghasilan (yang sudah di- update via UU HPP) dan PP 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan PPh 21 terbaru.

Beda Nasib Tunjangan PNS dan Potongan Pajak Sertifikasi Guru Non PNS

Ini dia bagian yang paling sering ditanyakan! Sumber penghasilan pengajar itu macam-macam, bisa sebagai pegawai tetap (dihitung pakai Tarif Efektif Rata-Rata/TER), tenaga ahli/bukan pegawai, atau pengusaha bimbingan belajar. Lalu, bagaimana dengan tunjangan sertifikasinya?

1. Guru Berstatus PNS

Buat guru PNS yang menerima tunjangan profesi dari APBN/APBD, pajaknya langsung dipotong final oleh bendahara pemerintah. Tarifnya juga sangat jelas sesuai golongan:

Golongan I–II dipotong 0%.

Golongan III dipotong 5%.

Golongan IV dipotong 15%.

2. Guru Non-PNS (Swasta/Honorer)

Nah, perlakuan pajaknya sedikit berbeda di sini. Secara aturan (PMK 101/PMK.05/2010), hak tunjangan profesi guru non-PNS memang disetarakan dengan PNS berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerjanya.

Namun, potongan pajak sertifikasi guru non PNS menggunakan skema tarif progresif PPh Pasal 17. Artinya, pajaknya dihitung dari total penghasilan setahun. Tarif progresifnya berjenjang mulai dari 5% untuk penghasilan sampai Rp60 juta, naik jadi 15% (Rp60 juta - Rp250 juta), 25% (Rp250 juta - Rp500 juta), 30% (Rp500 juta - Rp5 miliar), dan puncaknya 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Punya Bisnis Bimbel Sendiri? Begini Cara Hitungnya!

Buat Anda yang membuka usaha pendidikan seperti les bahasa atau bimbingan belajar, cara hitungnya beda lagi. Anda bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Contoh Kasus:

Ibu Tami punya tempat kursus bahasa asing dengan omzet Rp500.000.000 dalam setahun. Jika tarif NPPN di wilayahnya adalah 30%, maka penghasilan bersih (neto) yang diakui pajak adalah:

Rp500.000.000 x 30% = Rp150.000.000

Angka penghasilan neto sebesar Rp150.000.000 inilah yang nantinya akan dikalikan dengan tarif pajak progresif Pasal 17 untuk mengetahui berapa pajak yang harus dibayar Ibu Tami.

Mengurus pajak sebagai pendidik sebenarnya tidak rumit asalkan kita tahu alurnya. Pastikan seluruh kewajiban dilaporkan dengan benar agar Anda bisa mengajar dengan tenang dan nyaman!