ADIT AKUNTAN

TAX AND ACCOUNTING FREELANCE

Fokus Kembangkan Bisnis Anda, Urusan Pajak, Laporan Keuangan, dan Legalitas Biar Kami yang Tangani

Tentang Saya

Halo, saya Adit.

Sebagai seorang akuntan, saya sangat memahami bahwa urusan perpajakan, pembukuan, hingga legalitas sering kali menyita waktu dan menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha. Berbekal pengalaman dalam menangani berbagai siklus finansial mulai dari penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini, pendampingan wajib pajak di KPP, hingga mengawal kelancaran proses audit perusahaan. Saya hadir untuk mengambil alih kerumitan tersebut.

Saya percaya bahwa kepatuhan pajak tidak seharusnya membingungkan. Itulah mengapa saya tidak hanya sekadar "mengerjakan angka", tetapi juga aktif membagikan edukasi perpajakan melalui berbagai platform media sosial. Tujuannya sederhana: membantu Anda memahami aturan pajak terbaru (seperti implementasi Coretax) dengan bahasa yang membumi dan transparan.

Fokuslah pada ekspansi dan inovasi bisnis Anda. Biarkan saya yang memastikan kesehatan finansial, kepatuhan pajak, dan legalitas usaha Anda tetap terjaga dengan aman, akurat, dan rahasia.

Adit Akuntan
Adit Akuntan
Layanan Jasa

Perpajakan Terpadu

  1. Pelaporan, Penghitungan & Analisa SPT Masa/Tahunan (WP Badan & Orang Pribadi).

  2. Pendampingan WP Badan untuk pemberian data/penjelasan ke KPP.

  3. Pendaftaran NPWP & aktivasi akun Coretax.

  4. Pendaftaran PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Akuntansi dan Audit

  1. Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini.

  2. Fasilitasi Jasa Audit Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Legalitas Usaha

Jasa pendirian badan usaha (CV, Firma, dan PT).

Mengapa Memilih Jasa Kami?
  • Sesuai Regulasi Terbaru: Menekankan pemahaman tentang sistem baru seperti Coretax dan SAK terbaru.

  • Edukasi Klien: Klien tidak hanya terima beres, tapi juga diberikan pemahaman atas kewajiban pajaknya.

  • Kerahasiaan Terjamin: Menjaga data finansial dan rahasia perusahaan klien dengan integritas tinggi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa estimasi biaya untuk jasa perpajakan dan akuntansi ini? Biaya jasa kami sangat fleksibel dan disesuaikan dengan skala bisnis (UMKM, PT perorangan, CV, Firma, atau PT), volume transaksi bulanan, serta tingkat kerumitan laporan. Kami akan memberikan penawaran harga (quotation) yang transparan di awal setelah sesi konsultasi gratis dan review singkat mengenai kondisi bisnis Anda.

2. Apakah kerahasiaan data keuangan perusahaan saya terjamin? Tentu. Sebagai akuntan profesional, menjaga integritas dan rahasia perusahaan klien adalah kode etik mutlak. Semua data finansial, pembukuan, hingga akses akun DJP Anda dikelola dengan sistem keamanan yang ketat. Kami juga siap menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) jika diperlukan.

3. Apakah layanan ini hanya untuk klien di kota tertentu saja? Kami melayani Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dari seluruh Indonesia secara online dengan proses kerja yang efisien dan terstruktur. Namun, khusus untuk Anda yang berdomisili di area Medan dan sekitarnya, kita bisa mengatur jadwal untuk diskusi dan konsultasi secara tatap muka langsung.

4. Saya sama sekali tidak paham soal pajak dan sistem Coretax yang baru. Apakah akan dibantu? Pasti. Anda tidak hanya akan "terima beres". Kami akan mendampingi dan memberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami mengenai kewajiban pajak bisnis Anda, termasuk memandu proses aktivasi dan adaptasi ke sistem Coretax terbaru dari DJP.

5. Untuk Jasa Audit Laporan Keuangan, bagaimana proses kerjanya? Kami akan merapikan dan menyusun Laporan Keuangan internal Anda terlebih dahulu agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terkini. Setelah itu, untuk mendapatkan opini audit resmi, kami yang akan menjembatani dan memfasilitasi seluruh prosesnya dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, memastikan kelancaran pemberian data dari awal hingga laporan audit terbit.

6. Berapa lama proses pendirian badan usaha (PT/CV/Firma) hingga selesai? Waktu pemrosesan biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen awal. Kami akan mengurus keseluruhan proses legalitas hingga Anda mengantongi Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Badan, hingga status PKP jika dibutuhkan.