Cara Lapor SPT Nihil Makin Gampang: Panduan Lengkap Download Coretax Form
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Musim lapor pajak telah tiba! Kini, Anda tidak perlu pusing lagi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis inovasi terbarunya, yaitu Coretax Form untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Singkatnya, Coretax Form adalah formulir elektronik canggih di dalam sistem Coretax DJP yang memfasilitasi wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara online. Kehadiran fitur ini bukan cuma sekadar tren, tapi benar-benar didesain agar lapor pajak jadi lebih simpel, cepat, dan memastikan data Anda terekam secara valid di sistem DJP.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT nihil Coretax Form ini? Sebelum mulai mengunduh, pastikan Anda masuk dalam kriteria penggunanya, ya!
Siapa Saja yang Bisa Pakai Coretax Form?
Fasilitas ini dikhususkan bagi Anda yang memenuhi empat syarat berikut:
Berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.
Memiliki sumber penghasilan, baik dari pekerjaan tetap, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Status pelaporan SPT Tahunan PPh Anda adalah Nihil.
Tidak menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam perhitungan pajaknya.
Panduan Download Coretax Form (Langkah demi Langkah)
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, mari ikuti langkah mudah mengunduh Coretax Form berikut ini:
Masuk ke Portal Resmi: Silakan login ke akun Coretax DJP Anda.
Cari Menu SPT: Arahkan kursor ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu pilih opsi "Coretax Form".
Buat Draf Laporan: Klik tombol "Buat Konsep SPT". Anda akan diminta untuk memasukkan periode pelaporan, kemudian pilih "Model SPT Normal". Lanjutkan dengan menekan tombol "Buat Konsep".
Minta File PDF: Begitu konsep SPT sukses terbuat, ajukan permintaan untuk mengunduh file PDF-nya. Nanti akan muncul pop-up notifikasi bertuliskan "Konfirmasi Request Unduh", langsung saja klik "Ya".
Unduh File: Setelah permintaan terkirim, klik refresh pada halaman tersebut. Selanjutnya, masuk ke menu "SPT Diunduh" dan klik "Unduh PDF SPT".
Keamanan Ekstra: Sebagai langkah konfirmasi terakhir, sistem akan meminta Anda memasukkan passphrase dari sertifikat elektronik. Klik "OK", dan selamat, PDF SPT Anda berhasil tersimpan di perangkat.
Catatan Penting Sebelum Mengisi Formulir!
Agar file PDF Coretax Form bisa dibuka dan diisi dengan lancar, pastikan laptop atau komputer Anda sudah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader (minimal versi Reader DC 20 atau yang lebih baru).
Masih bingung cara mengisinya? Tenang saja. Anda bisa membaca buku petunjuk lengkap yang disediakan Kementerian Keuangan di tautan ini: http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Jika Anda mengalami kendala teknis atau butuh dipandu langsung secara tatap muka, jangan ragu untuk menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau langsung berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.
