Bingung Cara Lapor SPT 2 Bukti Potong Coretax? Ini Solusi Biar Nggak Kaget Kurang Bayar!
PAJAKBREAKING NEWS


Pindah tempat kerja di pertengahan tahun memang hal yang biasa, yang artinya kamu akan memiliki dua bukti potong PPh 21. Namun, situasi ini seringkali bikin pusing saat musim lapor SPT Tahunan, apalagi kalau ujung-ujungnya muncul tagihan kurang bayar. Biar nggak salah langkah dan bingung, yuk pahami cara lapor SPT 2 bukti potong Coretax berikut ini!
Kenapa Sudah Dipotong Kantor Tapi Pajaknya Belum Final?
Perlu kamu tahu, potongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh HRD perusahaan setiap bulan itu bukanlah pajak final. Ini berarti perhitungan pajaknya harus dilakukan ulang pada saat kamu melaporkan SPT Tahunan.
Penyebab SPT Kurang Bayar Saat Punya Lebih dari 1 Bukti Potong
Kalau kamu memegang dua formulir BPA1, ada beberapa alasan masuk akal kenapa status SPT kamu bisa kurang bayar:
PTKP dihitung dobel: Seringkali tiap kantor menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing. Padahal, aturan di SPT Tahunan menyebutkan PTKP hanya boleh dipakai satu kali saja. Efeknya, potongan pajakmu di kantor sebelumnya menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Naik ke lapisan tarif yang lebih mahal: Ketika penghasilan dari dua kantor digabung, totalnya bisa menembus batas lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Hal inilah yang membuat persentase pajak yang dibebankan kepadamu menjadi lebih besar.
Beda cara hitung antar kantor: Metode pemotongan pajak seperti gross atau gross-up seringkali memberikan hasil akhir yang berbeda. Selisih dari perbedaan ini baru akan ketahuan saat kamu menghitung ulang semuanya di SPT Tahunan.
Cara Input Bukti Potong Manual Coretax
Pada sistem Coretax, data potongan pajakmu bisa saja sudah otomatis muncul (prepopulated) atau justru harus kamu ketik sendiri.
Apabila bukti potongmu belum muncul di lampiran L1-E, kamu diwajibkan untuk menginput data bukti potong tersebut secara manual sesuai dengan formulir BPA1 yang kamu miliki.
Untuk bagian pengisian, nilai yang berhak kamu jadikan sebagai kredit pajak adalah jumlah PPh yang sudah dipotong, yang bisa kamu lihat pada angka 21 di formulir A1 tersebut.
Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
Agar pelaporanmu mulus, ikuti tahapan ringkas ini:
Login & Buat Konsep: Masuk ke akun Coretax kamu, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan buka konsep SPT Orang Pribadi.
Cek Identitas: Pastikan bagian A sudah terisi sesuai data diri resmimu yang berlaku.
Isi Induk SPT: Lengkapi bagian B dan C, lalu jawab "Ya" atau "Tidak" sesuai kodisimu agar sistem bisa menghitung secara otomatis.
Tambahkan Bukti Potong: Di bagian lampiran, klik "Tambah" dan masukkan data dari tiap lembar bukti potong A1. Klik "Simpan" agar nilainya terakumulasi.
Cek Ulang: Jangan lupa untuk mengisi seluruh bagian lain yang relevan di halaman induk maupun lampiran.
Bayar & Lapor: Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Bayar dan Lapor". Setelah verifikasi tanda tangan, SPT kamu selesai dilaporkan!
Tanya Jawab Singkat (FAQ)
Apakah punya 2 bukti potong pasti selalu kurang bayar? Tidak selalu. Kurang bayar biasanya hanya terjadi kalau PTKP-mu terhitung dua kali atau total gabungan gajimu menyentuh lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
Kenapa PTKP cuma bisa dipakai sekali? Karena PTKP itu jatah pengurang penghasilan untuk satu orang Wajib Pajak dalam satu tahun penuh, bukan dihitung per pekerjaan. Oleh sebab itu, saat mengisi SPT Tahunan, PTKP-nya cuma boleh dimasukkan satu kali.
Masih bingung pas lapor? Tenang, kamu bisa langsung telepon Kring Pajak di 1500200, pakai fitur live chat di situs pajak.go.id, atau meluncur langsung ke KPP terdekat untuk minta tolong ke petugasnya.
