Panduan Acceptable Tax Avoidance untuk UMKM: Cara Hemat Pajak Tanpa Melanggar Hukum

PAJAK DAN LEGALITAS

10/30/20253 min read

Tax Avoidance untuk UMKM: Cara Hemat Pajak Tanpa Melanggar Hukum
Tax Avoidance untuk UMKM: Cara Hemat Pajak Tanpa Melanggar Hukum

Tax Avoidance atau Penghindaran pajak adalah suatu rencana untuk menghindari pajak dengan tujuan mengurangi beban pajak dengan menggunakan kelemahan dalam peraturan pajak suatu negara.

Pada dasarnya, menghindari pajak ini legal karena tidak melanggar peraturan pajak apapun. Tetapi praktik ini dapat memengaruhi penerimaan pajak negara. Akibatnya, penyingkiran pajak berada di area gelap antara pematuhan pajak dan penyingkiran pajak.

Penghindaran pajak dibagi menjadi dua jenis: Penghindaran pajak yang diperbolehkan, atau penghindaran pajak yang dapat diterima, adalah upaya untuk menghindari pajak yang dapat diterima secara hukum. Praktik ini disebut dengan nama ini karena dianggap memiliki tujuan yang baik dan tidak dilakukan dengan transaksi palsu.

Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan, juga dikenal sebagai penghindaran pajak yang tidak boleh diterima, adalah upaya menghindari pajak yang tidak bisa diterima secara hukum. Upaya ini tidak dapat dianggap legal karena dilakukan dengan tujuan yang jahat dan dilakukan dengan transaksi palsu untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Indikator penghindaran pajak dilakukan dalam tiga cara:

Menahan diri berarti wajib pajak tidak melakukan hal-hal yang dapat dikenakan pajak. Pindah lokasi berarti mengubah tempat tinggal atau bisnis yang memiliki tarif pajak tinggi ke tempat yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Penghindaran pajak berdasarkan undang-undang, dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga mereka tidak dikenakan pajak. Biasanya, ini dilakukan dengan menggunakan loopholes, yaitu kekosongan atau ketidakjelasan dalam undang-undang.

Tax Evasion adalah tindakan untuk menghindari pajak dengan melawan peraturan pajak yang ilegal, yang dapat menyebabkan hukuman pidana. Merupakan usaha aktif wajib pajak untuk mengurangi, menghapus, atau melakukan tindakan ilegal terhadap utang pajak atau meloloskan diri untuk tidak membayar pajak yang telah terutang menurut undang-undang.

Salah satu contoh usaha ini adalah mengurangi jumlah yang dilaporkan di bawah pengeluaran atau bahkan memanipulasi kerugian. Tujuannya adalah untuk mengurangi penghasilan kena pajak dan otomatis mengurangi jumlah pajak terutang atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Sebaliknya, jumlah pendapatan yang diterima lebih besar dan tidak ada kerugian sama sekali.

Penyelundupan atau penggelapan pajak tidak hanya terbatas pada kecurangan dan penggelapan dalam segala bentuknya, tetapi juga termasuk kelalaian memenuhi kewajiban pajak. Kelalaian ini disebabkan oleh:

1. Ketidaktahuan (ignorance), yaitu Wajib Pajak tidak sadar atau tidak tahu tentang ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

2. Kesalahan (error), yaitu Wajib Pajak memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

3. Kesalahpahaman (misunderstanding), yaitu Wajib Pajak salah menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Kealpaan (negligence), yaitu Wajib Pajak alpa untuk menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap.

Ada beberapa penyebab pelanggaran pajak: Orang tidak tahu tentang pajak, kepercayaan yang rendah pada otoritas pajak dan keyakinan bahwa pajak dianggap sebagai beban. Besar nominal pajak yang harus dibayar Wajib Pajak menunjukkan nilai tinggi dari biaya ketaatan pajak.

Penggalian potensi pajak yang kurang optimal dan maksimal. Pelanggaran pajak yang dilakukan oleh individu yang bertanggung jawab atas pajak tidak dapat diidentifikasi dengan cepat. Tidak stabilnya pelaksanaan perpajakan karena kebijakan berubah dengan cepat.

Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mencegah wajib pajak dari melakukan penyimpangan pajak adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)

2. Integrasi Sistem Informasi

3. Administrasi Pajak

4. Penegakan Hukum Pajak (Tax Law Enforcement).

Salah satu perbedaan antara tax avoidance dengan tax evasion adalah sisi legalitasnya. Tax avoidance adalah tindakan yang dilakukan dengan menggunakan kelemahan atau celah yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku. Sedangkan tax evasion, karena upaya penghindaran pajak lebih sering mengarah pada penggelapan pajak, yang secara hukum dianggap sebagai tindakan ilegal. Upaya penghindaran pajak ini dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum perpajakan yang berlaku.

Upaya yang dilakukan untuk tax avoidance:

1. Mempercepat depresiasi untuk mendapatkan nilai penyusutan yang lebih besar.

2. Melakukan perencanaan pajak.

Upaya dari tax evasion dilakukan dengan:

1. Melanggar ketentuan atau aturan pajak yang berlaku

2. Tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan

3. Tidak mematuhi peraturan perundang-undangan pajak.

4. Melakukan kecurangan dengan mengubah laporan keuangan, yang kemudian dilaporkan untuk kepentingan pajak.

5. Secara sengaja menyembunyikan atau menyelundupkan harta yang menjadi objek pajak agar tidak dikenakan pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012, wajib pajak harus memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Mengirimkan SPT pada waktu yang tepat;

2. Tidak ada tunggakan pajak untuk semua jenis pajak kecuali jika telah diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan

3. Laporan Keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan mendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun.