Awas Status Lama Dicabut! Ini Syarat Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai PMK 28/2026

PMK 28/2026 cabut status WP Patuh lama! Ketahui syarat pengajuan wajib pajak kriteria tertentu terbaru & batas waktu pengajuannya di sini.

PAJAK

Adit Akuntan

8/13/20263 min read

syarat pengajuan wajib pajak kriteria tertentu pmk 28 2026
syarat pengajuan wajib pajak kriteria tertentu pmk 28 2026

Fasilitas percepatan restitusi pajak (pengembalian pendahuluan) adalah salah satu keuntungan wajib pajak patuh yang paling diincar oleh perusahaan. Namun, bagi Anda yang sebelumnya sudah mengantongi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu ini, Anda harus segera bersiap. Pemerintah telah resmi mencabut payung hukum yang lama, yakni PMK 39/2018, dan menggantikannya dengan aturan baru yang jauh lebih ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026).

Dampak dari kebijakan ini sangat masif. Seluruh keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan aturan lama (PMK 39/2018) kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagai masa transisi, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan kembali permohonan penetapan status tersebut yang jadwalnya dibuka mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga batas akhir 10 Juni 2026. Pihak otoritas pajak (DJP) akan memproses permohonan penetapan ini dalam jangka waktu 30 hari semenjak permohonan Anda disampaikan.

Syarat Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang Semakin Ketat

Pasal 3 dalam PMK 28/2026 menegaskan bahwa status ini diberikan khusus bagi perusahaan yang layak mendapatkan percepatan restitusi, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, syarat pengajuan wajib pajak kriteria tertentu kini mengalami penambahan detail (penegasan) yang mengikat. Berikut adalah rincian syarat terbaru yang wajib Anda penuhi:

Kepatuhan Pelaporan: Wajib pajak diwajibkan untuk selalu tepat waktu dalam urusan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). (Untuk poin ini, ketentuannya masih sama dengan aturan lama).

Bebas Tunggakan Pajak Ekstra Disiplin: Wajib pajak tidak diperbolehkan memiliki tunggakan untuk semua jenis pajak, kecuali untuk tunggakan yang memang sudah mendapatkan izin penundaan atau angsuran. Namun, PMK 28/2026 menambahkan syarat mutlak: dalam 5 tahun terakhir, Anda sama sekali tidak boleh melakukan pembayaran yang melewati batas akhir pelunasan utang pajak. Larangan keterlambatan ini juga berlaku teguh untuk batas akhir pembayaran atas angsuran atau penundaan yang sebelumnya telah disetujui.

Audit Laporan Keuangan "WTP Murni": Laporan keuangan perusahaan harus diaudit oleh lembaga pengawasan keuangan pemerintah atau akuntan publik dengan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut. Aturan baru mempertegas bahwa opini WTP tersebut harus murni (unqualified opinion) dan tidak berlaku untuk WTP yang memiliki paragraf penjelas (modified unqualified opinion). Selain itu, laporan tersebut tidak boleh berstatus disajikan ulang (restatement) akibat dari adanya manipulasi data atau koreksi kesalahan. Akuntan publik yang memeriksa juga harus mematuhi batasan masa pemberian jasa audit, yakni maksimal 5 tahun.

Tanggapan P2DK dan Batas Maksimal Koreksi: Apabila perusahaan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) yang berkaitan dengan laba/rugi fiskal (yang terbit minimal 3 bulan sebelum penetapan status), perusahaan wajib melakukan pembahasan atau memberikan tanggapan. Selain itu, koreksi atas laba/rugi fiskal dari hasil pemeriksaan 3 tahun pajak terakhir tidak boleh melebihi angka 5% (baik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun yang disetujui wajib pajak).

Rekam Jejak Pidana Bersih: Wajib pajak tersebut harus telah terdaftar dan sama sekali tidak pernah dipidana atas kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Status bersih ini didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode 5 tahun terakhir sebelum penetapan dilakukan.

Batas Waktu Pengajuan WP Kriteria Tertentu via Coretax

Lalu, bagaimana mekanisme pendaftarannya di luar masa transisi Juni 2026 tersebut? Secara reguler, batas waktu pengajuan wp kriteria tertentu yang baru ditetapkan paling lambat pada tanggal 10 Januari setiap tahunnya.

Pengajuan permohonan ini harus dilakukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dengan menggunakan sistem Coretax. Apabila sistem elektronik sedang mengalami kendala atau tidak bisa digunakan, wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menyampaikan permohonannya secara langsung. Penyampaian alternatif ini dapat dikirim melalui jasa kurir, perusahaan jasa ekspedisi, maupun pos yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP, atau tempat-tempat lain yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Amankan Status WP Patuh Perusahaan Anda Bersama Kami!

Melihat pengetatan regulasi pada PMK 28/2026—terutama pada keharusan audit "WTP Murni" dan batas maksimal koreksi fiskal 5%—perusahaan Anda kini dituntut untuk memiliki sistem akuntansi dan persiapan perpajakan yang nyaris sempurna tanpa cela. Kesalahan administrasi sekecil apa pun bisa membuat status Anda digugurkan dan fasilitas percepatan restitusi miliaran rupiah Anda tertahan.

Jangan biarkan rumitnya regulasi baru ini mengancam kelancaran arus kas perusahaan Anda. Sebagai profesional di bidang akuntansi dan perpajakan, saya siap melakukan pemeriksaan awal (tax review) terhadap kesehatan pembukuan Anda dan mendampingi seluruh proses pengajuannya di era Coretax ini.

Klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah layar website daunsirih ini sekarang juga. Mari kita jadwalkan sesi konsultasi eksklusif untuk memastikan perusahaan Anda lolos kualifikasi PMK 28/2026 tanpa hambatan!

Daun Sirih © 2026

Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.

Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru