Syarat Izin Konsultan Pajak Terbaru Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026
Ketahui syarat izin konsultan pajak terbaru berdasarkan PMK 55 Tahun 2026, mulai dari pendidikan, SKK, ujian profesi, pengalaman kerja, dokumen, hingga kewajiban setelah izin diterbitkan.
PAJAKBREAKING NEWS


Profesi konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak memahami serta memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, seseorang yang ingin menjalankan praktik sebagai konsultan pajak tidak cukup hanya memiliki pengetahuan mengenai perpajakan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memperoleh izin resmi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak kembali mengatur ketentuan mengenai profesi konsultan pajak, termasuk persyaratan memperoleh Izin Konsultan Pajak.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai konsultan pajak.
Lalu, apa saja syarat izin konsultan pajak terbaru berdasarkan PMK 55 Tahun 2026? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tingkatan Izin Konsultan Pajak
Sebelum mengetahui persyaratan pengajuan izin, calon konsultan pajak perlu memahami bahwa izin praktik dibagi berdasarkan tingkatannya.
Setiap tingkat memiliki ruang lingkup pelayanan yang berbeda. Semakin tinggi tingkat izin, semakin luas pula jenis wajib pajak yang dapat diberikan jasa perpajakan.
Secara umum, tingkatan Izin Konsultan Pajak terdiri atas:
Izin Konsultan Pajak Tingkat A
Izin tingkat A memberikan kewenangan kepada konsultan pajak untuk memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi, dengan pengecualian tertentu bagi orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dengan Indonesia.
Izin Konsultan Pajak Tingkat B
Izin tingkat B memiliki cakupan lebih luas karena konsultan dapat memberikan jasa kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian, termasuk badan yang merupakan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Izin Konsultan Pajak Tingkat C
Tingkat C merupakan klasifikasi dengan cakupan praktik paling luas. Konsultan yang memiliki izin tingkat C dapat memberikan jasa kepada seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan.
Dengan demikian, tingkat izin yang dimiliki menentukan ruang lingkup wajib pajak yang dapat dilayani oleh seorang konsultan pajak.
Syarat Pendidikan dan Kompetensi Perpajakan
Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Konsultan Pajak adalah memenuhi ketentuan pendidikan dan kompetensi.
Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026, calon konsultan pajak harus memiliki pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau sederajat. Namun, gelar pendidikan saja belum cukup karena calon konsultan juga harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Beberapa persyaratan dasar yang perlu dipenuhi antara lain:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat.
Memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan tingkat izin yang akan diajukan.
SKK diperoleh setelah calon konsultan memenuhi ketentuan uji kompetensi perpajakan. Peserta uji kompetensi juga harus merupakan WNI serta memiliki NPWP dalam bentuk NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
Wajib Mengikuti Uji Kompetensi dan Ujian Profesi
Calon konsultan pajak perlu memperhatikan dua hal penting dalam proses memperoleh izin, yaitu kompetensi perpajakan dan ujian profesi konsultan pajak.
Uji kompetensi menjadi dasar untuk memperoleh SKK. Sementara itu, calon konsultan juga harus memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
SKK diterbitkan berdasarkan tingkat kompetensi yang berhasil diperoleh, yaitu tingkat A, B, atau C.
Adapun masa berlaku SKK adalah tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku SKK akan berakhir, perpanjangan dapat diajukan paling cepat satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa dengan mengikuti ujian penyegaran sesuai ketentuan.
Syarat Pengalaman Kerja Konsultan Pajak
Selain pendidikan dan kompetensi, pengalaman kerja di bidang perpajakan menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin tingkat tertentu.
Ketentuan pengalaman kerja berdasarkan PMK 55 Tahun 2026 antara lain:
Izin tingkat B: memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan paling sedikit satu tahun yang diperoleh secara kumulatif dalam tiga tahun terakhir.
Izin tingkat C: memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan paling sedikit dua tahun yang diperoleh secara kumulatif dalam tiga tahun terakhir.
Pengalaman tersebut dapat diperoleh melalui keterlibatan dalam pemberian jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan dan/atau menangani kepentingan perpajakan suatu badan.
Pengalaman kerja harus dapat dibuktikan melalui surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan kantor atau perusahaan konsultan pajak serta konsultan pajak yang memberikan supervisi.
Sementara itu, untuk pengajuan izin tingkat A, PMK 55 Tahun 2026 tidak menetapkan batas minimum pengalaman kerja sebagaimana yang berlaku untuk tingkat B dan C.
Persyaratan Integritas dan Independensi
Menjadi konsultan pajak tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis. Integritas dan independensi juga menjadi bagian penting dari persyaratan profesi.
Hal ini diperlukan karena konsultan pajak dapat menangani berbagai kepentingan perpajakan wajib pajak.
Beberapa persyaratan yang berkaitan dengan integritas dan independensi meliputi:
Tidak berstatus sebagai pegawai atau pejabat pada instansi pemerintah, lembaga negara, lembaga independen, BUMN, atau BUMD.
Tidak pernah dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tidak pernah memperoleh sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Tidak berada dalam pengampuan.
Mengungkapkan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pegawai pada unit yang menangani perumusan atau pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan konsultan pajak dapat menjalankan profesinya secara profesional dan independen.
Ketentuan bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan
PMK 55 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi seseorang yang sebelumnya bekerja di Kementerian Keuangan.
Salah satu ketentuannya adalah adanya masa tunggu selama lima tahun bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan sejak pensiun, pemberhentian dengan hormat, atau berakhirnya perjanjian kerja sebelum dapat mengajukan Izin Konsultan Pajak.
Selain masa tunggu, terdapat pula ketentuan mengenai riwayat disiplin kepegawaian.
Mantan PNS Kementerian Keuangan tidak boleh pernah mendapatkan hukuman disiplin berat atas pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK.
Sementara itu, mantan PPPK Kementerian Keuangan tidak boleh pernah mendapatkan hukuman disiplin berat ataupun diberhentikan secara tidak hormat.
Oleh sebab itu, calon konsultan yang sebelumnya bekerja di Kementerian Keuangan perlu memastikan bahwa status dan riwayat kepegawaiannya telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi, pengalaman, dan integritas, calon konsultan pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk pengajuan izin.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai tingkat izin yang diajukan.
Sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Ijazah S1 atau sederajat.
Surat keterangan pengalaman kerja apabila dipersyaratkan.
NPWP dalam bentuk NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
Surat pernyataan mengenai status pekerjaan, riwayat pencabutan izin, riwayat pidana, pengampuan, dan ketentuan lainnya.
Dokumen pensiun atau pemberhentian bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan apabila relevan.
Surat pernyataan mengenai hubungan keluarga dengan pegawai pada unit yang menangani kebijakan perpajakan.
Kelengkapan dokumen sangat penting karena permohonan yang belum lengkap atau memiliki informasi yang perlu diperbaiki dapat diminta untuk dilengkapi terlebih dahulu.
Cara Pengajuan Izin Konsultan Pajak
Pengajuan Izin Konsultan Pajak dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
Karena proses dilakukan secara elektronik, calon konsultan perlu memastikan data dan dokumen yang diberikan telah sesuai dengan persyaratan.
Apabila permohonan belum lengkap atau masih terdapat informasi yang harus diperbaiki, pemohon dapat diminta untuk melakukan pelengkapan.
Berdasarkan ketentuan PMK 55 Tahun 2026:
Permintaan untuk melengkapi permohonan disampaikan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima.
Pemohon diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan disampaikan untuk melengkapi permohonan.
Apabila pemohon tidak melengkapi permohonan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap tidak diajukan dan pemohon dapat mengajukan kembali.
Apabila permohonan telah lengkap dan benar, penetapan Izin Konsultan Pajak dilakukan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima.
Pemohon juga harus memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan benar. Apabila kemudian ditemukan bahwa data atau informasi dalam permohonan tidak benar, izin yang telah diberikan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan.
Izin Konsultan Pajak Dapat Ditingkatkan
Konsultan pajak yang telah memiliki izin tingkat A atau B dapat meningkatkan klasifikasi izinnya apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Peningkatan klasifikasi memungkinkan konsultan memperluas ruang lingkup wajib pajak yang dapat dilayani.
Ketentuan peningkatan tingkat izin antara lain:
Peningkatan satu tingkat membutuhkan pengalaman menjalankan praktik paling sedikit satu tahun sejak keputusan izin terakhir diterbitkan.
Peningkatan dua tingkat membutuhkan pengalaman menjalankan praktik paling sedikit dua tahun sejak keputusan izin terakhir diterbitkan.
Konsultan harus memiliki SKK yang sesuai dengan tingkat izin yang baru.
Pengajuan peningkatan dilakukan secara elektronik.
Permohonan dilengkapi SKK serta surat keterangan pengalaman kerja yang membuktikan terpenuhinya masa praktik.
Setelah izin dengan klasifikasi baru diterbitkan, izin dengan klasifikasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, konsultan pajak dapat meningkatkan ruang lingkup praktiknya secara bertahap seiring dengan bertambahnya pengalaman dan kompetensi.
Kewajiban Setelah Mendapatkan Izin
Mendapatkan Izin Konsultan Pajak bukan berarti proses pengembangan profesional telah selesai. Konsultan tetap memiliki sejumlah kewajiban setelah memperoleh izin.
Salah satu kewajibannya adalah bergabung dengan Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 hari kerja sejak izin diperoleh.
Apabila konsultan mengundurkan diri dari asosiasi, konsultan wajib bergabung kembali paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengunduran diri.
Selain itu, konsultan pajak wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan memenuhi Satuan Kredit Pendidikan (SKP) setiap tahun sesuai tingkat izinnya.
Jumlah minimal SKP yang harus dipenuhi adalah:
Tingkat A: paling sedikit 20 SKP setiap tahun, dengan sekurang-kurangnya 16 SKP berasal dari kegiatan terstruktur.
Tingkat B: paling sedikit 30 SKP setiap tahun, dengan sekurang-kurangnya 24 SKP berasal dari kegiatan terstruktur.
Tingkat C: paling sedikit 45 SKP setiap tahun, dengan sekurang-kurangnya 36 SKP berasal dari kegiatan terstruktur.
Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa konsultan pajak tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan ketika pertama kali mendapatkan izin, tetapi juga harus menjaga kompetensi dan profesionalismenya selama menjalankan praktik.
FAQ Syarat Izin Konsultan Pajak
Apa saja syarat menjadi konsultan pajak?
Secara umum, calon konsultan pajak harus merupakan WNI, memiliki pendidikan minimal S1 atau sederajat, memiliki kompetensi perpajakan, memiliki NPWP, memperoleh SKK sesuai tingkat izin, lulus ujian profesi konsultan pajak, serta memenuhi ketentuan mengenai pengalaman kerja, integritas, dan persyaratan lainnya.
Apakah lulusan S1 dapat menjadi konsultan pajak?
Bisa. PMK 55 Tahun 2026 menetapkan pendidikan paling rendah S1 atau sederajat. Namun, calon konsultan tetap harus memenuhi seluruh persyaratan lainnya, termasuk kompetensi perpajakan dan ujian profesi.
Apakah SKK wajib dimiliki untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak?
Ya. SKK merupakan salah satu dokumen kompetensi yang diperlukan dan harus sesuai dengan tingkat izin yang diajukan.
Berapa lama pengalaman kerja untuk mengajukan izin konsultan pajak?
Untuk izin tingkat B, diperlukan pengalaman kerja di bidang perpajakan paling sedikit satu tahun secara kumulatif dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, tingkat C membutuhkan pengalaman paling sedikit dua tahun secara kumulatif dalam tiga tahun terakhir.
Berapa lama proses penerbitan Izin Konsultan Pajak?
Apabila permohonan telah lengkap dan benar, penetapan izin dilakukan paling lama lima hari kerja setelah permohonan diterima. Apabila masih terdapat kekurangan, pemohon dapat diminta melengkapi permohonannya sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Ketentuan mengenai syarat izin konsultan pajak 2026 kini mengacu pada PMK Nomor 55 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari tingkat izin, pendidikan, kompetensi, SKK, ujian profesi, pengalaman kerja, integritas, hingga kewajiban konsultan setelah mendapatkan izin.
Bagi seseorang yang ingin berkarier sebagai konsultan pajak, memahami persyaratan sejak awal akan membantu mempersiapkan proses pengajuan dengan lebih baik.
Selain memenuhi persyaratan administratif, calon konsultan juga perlu memperhatikan kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat izin yang ingin diperoleh.
Dengan berlakunya PMK 55 Tahun 2026 sejak 24 Agustus 2026, ketentuan baru ini menjadi acuan penting bagi calon maupun konsultan pajak dalam menjalankan profesinya secara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Catatan: Untuk keperluan praktik atau pengajuan izin, sebaiknya selalu merujuk pada naskah resmi PMK 55 Tahun 2026 karena ketentuan teknis dapat berubah atau memiliki persyaratan khusus yang perlu diperhatikan.
Daun Sirih © 2026
Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.
Tentang Daunsirih
Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru
