Cara Mengatasi Error Alamat Coretax Saat Tambah Anggota Keluarga

PAJAK

3/11/20262 min read

Infografis panduan langkah demi langkah solusi gagal tambah tanggungan di Coretax
Infografis panduan langkah demi langkah solusi gagal tambah tanggungan di Coretax

Halo pembaca daunsirih.com! Bagi kamu yang sudah berkeluarga, memperbarui data anggota keluarga ke dalam Data Unit Pajak Keluarga (DUK) adalah hal yang penting, terutama jika ada anggota keluarga baru karena pernikahan atau kelahiran anak.

Namun, sebagai akuntan, saya sering melihat wajib pajak kebingungan karena proses ini tidak selalu mulus. Banyak yang gagal menambahkan data karena alamat di sistem pajak ternyata tidak sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Alhasil, sistem DJP akan menolak pendaftaran dan memunculkan notifikasi error seperti "Must have 1 National Address" atau "Tidak dapat membuat wajib pajak!". Penyebab utamanya sangat sepele: ada perbedaan penulisan alamat antara data kepala keluarga dan anggota keluarga.

Lalu, bagaimana solusi gagal tambah tanggungan di Coretax ini? Kunci utamanya adalah memastikan data wajib pajak yang menjadi tanggungan sudah sama persis dengan database Dukcapil.

DJP telah merilis panduan resmi untuk memperbarui data alamat ini. Yuk, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:

1. Validasi Profil

Langkah pertama, buka akun pajaknya dan masuk ke Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya.

2. Masuk ke Mode Edit

Selanjutnya, pilih menu Informasi Umum, lalu klik tombol Edit.

3. Sinkronisasi dengan Dukcapil

Lengkapi data identitasmu agar sesuai dengan KTP atau KK terbaru. Jika sudah yakin sama, klik Validasi Data Terbaru ke Dukcapil.

4. Ubah Alamat Utama

Setelah berhasil tervalidasi, sekarang saatnya mengubah alamat. Kembali ke Portal Saya, klik Perubahan Data, dan pilih Perubahan Alamat Utama.

5. Lengkapi Formulir Alamat

Sebagian data di formulir ini biasanya akan terisi secara otomatis oleh sistem. Kamu hanya perlu melengkapi detail Alamat Utama Baru, seperti RT/RW, nama kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi tempat tinggalmu saat ini.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Jangan lupa untuk mengunggah Dokumen Pendukung Pendaftaran dan tunggu sampai dokumen tersebut tersimpan di sistem.

7. Simpan Perubahan

Centang kotak Pernyataan Wajib Pajak, lalu tekan Simpan. Nanti akan muncul pemberitahuan di layar bahwa "Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat".

8. Tunggu Persetujuan KPP

Formulirmu sudah masuk! Sekarang kamu hanya perlu menunggu sampai permohonan perubahan alamat disetujui oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatmu terdaftar.

Setelah statusnya disetujui, kamu bisa mencoba kembali menambahkan data keluargamu ke dalam DUK Coretax.

Bagaimana jika cara mengatasi error alamat Coretax ini sudah dilakukan tapi masih gagal juga? Jangan panik, kamu diimbau untuk langsung melaporkan kendala tersebut ke sistem Melati, atau hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.