Rincian Pajak Jual Beli Tanah di Atas 100 Juta, Lengkap!

PAJAK DAN LEGALITAS

10/25/20222 min read

Rincian Pajak Jual Beli Tanah di Atas 100 Juta
Rincian Pajak Jual Beli Tanah di Atas 100 Juta

Kalau kamu lagi dalam proses beli atau jual tanah, apalagi nilainya sudah tembus di atas 100 juta rupiah, jangan cuma fokus ke harga transaksinya aja. Banyak kasus di lapangan, pembeli dan penjual baru sadar besarnya biaya pajak setelah deal harga, akhirnya malah bikin ribet.

Nah, Mimin bantu kamu gali tuntas soal pajak jual beli tanah di atas 100 juta, dari dua sisi pembeli dan penjual. Kita bahas juga cara hitung BPHTB, besaran PPh final, dan siapa yang wajib bayar apa, biar nggak kaget pas urus ke notaris atau BPN.

Komponen Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Sebelum masuk ke angka-angkanya, kamu perlu tahu bahwa dalam transaksi properti, pajak terbagi ke dua sisi:

1. Untuk Pembeli

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Ini pajak yang wajib dibayar pembeli atas hak milik tanah/bangunan yang baru saja diperoleh.

2. Untuk Penjual

PPh Final (Pajak Penghasilan Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan). Pajak ini dibayar oleh penjual sebagai bentuk kewajiban atas penghasilan yang didapat dari hasil penjualan tanah.

Nah, kadang di lapangan suka tawar-menawar siapa yang bayar pajak. Tapi secara regulasi, pembeli dan penjual punya kewajiban masing-masing. Jadi lebih baik kamu pahami porsinya daripada nanti ribut-ribut.

Berapa Biaya BPHTB yang Harus Dibayar Pembeli?

Untuk kamu yang bertanya, “Berapa biaya BPHTB pembeli kalau harga tanah di atas 100 juta?”, jawabannya: tergantung NJOP dan NPOP.

Rumus hitung BPHTB: ( NPOP – NPOPTKP ) x 5%

Keterangan:

NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Umumnya nilai jual beli, atau NJOP jika lebih tinggi.

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Tergantung daerah. Misalnya, di Jakarta Rp 80 juta.

 5%: Tarif tetap BPHTB.

Contoh Kasus

Kamu beli tanah di Jakarta seharga Rp250 juta. Maka: (250.000.000 - 80.000.000) x 5% = Rp8.500.000

Jadi kamu sebagai pembeli wajib bayar BPHTB sebesar Rp8,5 juta ke kas daerah. Biaya ini biasanya dibayar saat pengurusan AJB (Akta Jual Beli) sebelum balik nama ke BPN.

Berapa Persen Pajak bagi Penjual Tanah?

Sekarang dari sisi penjual, kamu wajib bayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Tarif ini bersifat final, artinya setelah kamu membayarnya, penghasilan dari penjualan tanah tersebut tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh kamu.

Contoh Kasus

Harga tanah dijual Rp250 juta -> PPh Final = 2,5% x Rp250 juta = Rp6.250.000

Pajak ini disetor ke kas negara (bukan pemda), dan bukti setorannya biasanya diminta saat mengurus AJB.

Kalau kamu sebagai penjual nggak setor pajak ini, bisa-bisa AJB ditolak oleh PPAT atau BPN. Bahkan, potensi denda dan sanksi juga bisa dikenakan. Dan lucunya, banyak yang bingung soal pajak ini karena dikiranya hanya pembeli saja yang bayar semua biaya.

Penutup

Dengan rincian seperti ini, baik penjual maupun pembeli bisa melihat dengan jelas berapa dana yang harus disiapkan di luar harga pokok tanah itu sendiri.

Selalu pastikan untuk berkonsultasi dengan PPAT terpercaya di wilayahmu untuk mendapatkan perhitungan yang paling akurat.

Kalau kamu suka dengan bahasan seperti ini, atau pengin Mimin bantu hitung simulasi pajaknya berdasarkan sertifikat kamu, tinggal tulis aja di komentar ya.

Artikel Terkait