Punya Asuransi Jiwa? Cek Dulu Aturan Mainnya Sebelum Lapor SPT Tahunan!
PAJAK


Musim lapor SPT Tahunan sering kali bikin dahi berkerut. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul pas lagi ngisi daftar harta adalah: "Asuransi jiwa itu dihitung harta nggak sih? Perlu dilaporin ke SPT nggak?".
Kabar baiknya, aturannya sebenarnya sangat simpel. Nggak semua asuransi jiwa itu wajib kamu masukkan ke dalam SPT Tahunan, lho. Penentunya cuma satu: Apakah asuransi kamu punya nilai investasi atau tidak?.
Biar nggak bingung, yuk kita bedah satu-satu!
1. Asuransi yang Wajib Lapor (Ada Unsur Investasi)
Kalau kamu punya asuransi yang di dalamnya ada nilai investasinya seperti asuransi unit link maka ini dihitung sebagai harta. Kenapa begitu? Karena sebagian uang premi yang kamu setorkan setiap bulan itu diputar lagi ke instrumen investasi.
Lalu, bagaimana cara lapor asuransi unit link di SPT Tahunan?
Gampang banget! Kamu cukup memasukkan nilai saldo investasi per akhir tahun pajak ke bagian harta. Ingat ya, yang dicatat itu saldo akhir investasinya, bukan total premi yang sudah kamu bayarkan selama ini.
Pastikan kamu melaporkan asuransi jenis ini supaya data profil dan aset kamu tetap sinkron. Kalau sampai terlewat tidak dilaporkan, risikonya bisa memicu pemeriksaan dari petugas pajak di masa depan karena dianggap ada ketidaksesuaian data harta. Selain itu, lapor asuransi unit link juga jadi bukti kuat kalau sewaktu-waktu ada dana klaim cair, dana tersebut bukanlah objek pajak yang harus dipotong lagi.
2. Asuransi Tradisional (Nggak Perlu Lapor!)
Beda cerita kalau asuransi jiwa yang kamu miliki adalah asuransi tradisional murni. Asuransi jenis ini fungsinya cuma ngasih perlindungan (seperti santunan meninggal dunia atau cacat tetap) dan sama sekali nggak punya nilai tunai atau investasi.
Karena murni proteksi dan bukan aset investasi, asuransi tradisional ini tidak termasuk kategori harta. Jadi, kamu nggak perlu repot-repot memasukkannya ke dalam SPT Tahunan.
Catatan tambahan: Premi bulanan asuransi jiwa yang kamu bayarkan (baik yang unit link maupun tradisional) itu nggak bisa dipakai untuk mengurangi penghasilan kena pajak kamu, ya!.
Kesimpulan
Sebelum buru-buru klik "Submit" di e-Filing, coba ambil buku polis asuransi kamu dan cek lagi. Pastikan apakah ada unsur investasinya atau murni perlindungan saja. Dengan begitu, kewajiban perpajakan kamu jadi lebih rapi dan bebas dari masalah di kemudian hari.
