Gagal Buat Bukti Potong A1 di Coretax Karena NPWP Sementara? Jangan Panik, Ini Solusi Lengkapnya!

PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS

1/29/20262 min read

Gagal Buat Bukti Potong A1 di Coretax Karena NPWP Sementara
Gagal Buat Bukti Potong A1 di Coretax Karena NPWP Sementara

Apakah Anda seorang staf HR atau Keuangan yang sedang pusing karena gagal menerbitkan Bukti Potong A1 (BPA1) di sistem Coretax?

Biasanya, masalah ini muncul ketika Anda memiliki karyawan baru atau karyawan yang masih menggunakan NPWP sementara (kode awalan 000 atau 999). Saat hendak membuat bukti potong tahunan, sistem Coretax menolak dan data tidak muncul otomatis.

Tenang, Anda tidak sendirian. Sejak 1 Januari 2025, NIK telah resmi menjadi NPWP utama. Perubahan ini membuat sistem Coretax menjadi lebih ketat.

Simak panduan sederhana di bawah ini tentang cara mengatasi gagal buat BPA1 Coretax dan mengubah data NPWP sementara menjadi valid.

Mengapa NPWP Sementara "Haram" di Coretax?

Di sistem lama, mungkin Anda terbiasa menggunakan NPWP sementara (000...) untuk karyawan yang belum memiliki NPWP. Namun, di Coretax, cara ini sudah tidak berlaku untuk pembuatan BPA1.

Alasannya sederhana: Sistem Coretax itu pintar.

Sistem ini menggunakan fitur prefill (pengisian otomatis). Ia menarik data penghasilan dan pemotongan pajak bulanan secara otomatis berdasarkan histori NIK yang sudah tervalidasi.

Jika Anda menggunakan NPWP sementara untuk bukti potong bulanan (BPMP), sistem tidak bisa membaca histori datanya. Akibatnya, saat Anda ingin membuat BPA1 di akhir tahun, datanya kosong atau gagal terbentuk.

Jadi, kuncinya satu: Validasi NIK wajib dilakukan untuk semua karyawan tetap, bukan hanya untuk mereka yang bermasalah.

Langkah Praktis: Solusi NPWP Sementara Karyawan

Agar proses validasi NIK untuk bukti potong A1 berjalan mulus, Anda tidak bisa hanya memperbaiki data satu orang saja. Coretax akan mengecek sinkronisasi data seluruh pegawai.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Validasi NIK Seluruh Karyawan Tetap Jangan tunggu nanti. Lakukan registrasi massal NIK karyawan Anda.

Jika karyawan belum punya NPWP, cukup lakukan registrasi NIK di Coretax (terutama jika gajinya di bawah PTKP).

Pemberi kerja bisa melakukan registrasi massal melalui portal resmi DJP atau tautan khusus validasi.

2. Batalkan BPMP (Bukti Potong Bulanan) yang Lama Ini langkah krusial. Cari bukti potong masa (bulanan) yang sebelumnya Anda buat menggunakan NPWP sementara. Gunakan fitur "Pembatalan Bupot" di Coretax untuk masa pajak terkait.

3. Terbitkan Ulang dengan NIK Valid Setelah yang lama dibatalkan, input ulang bukti potong bulanan tersebut (misalnya dari Januari s.d. Desember). Kali ini, pastikan Anda menggunakan NIK yang sudah tervalidasi. Jangan lupa lakukan pembetulan SPT PPh 21 untuk masa tersebut.

4. Buat BPA1 (Tahunan) Setelah histori data "nyambung" dengan NIK yang benar, barulah Anda bisa membuat BPA1. Sistem akan otomatis mengisi data (nama, NIK, rincian penghasilan) sesuai histori yang sudah diperbaiki tadi.

Tips Tambahan Saat Mengisi BPA1

Saat mengisi formulir BPA1, pastikan Anda mengecek detail berikut agar tidak kerja dua kali:

Status PTKP (Status Pernikahan/Tanggungan) harus benar.

Jika karyawan bekerja kurang dari setahun, penghasilan neto harus disetahunkan.

Pastikan Bagian C memuat identitas pemotong pajak yang lengkap (NPWP/NIK plus NITKU).

Kesimpulan

Masalah gagal buat BPA1 Coretax sebenarnya hanya masalah data yang belum sinkron. Ingat, NPWP sementara memang masih bisa "lolos" untuk bukti potong bulanan, tapi wajib diganti ke NIK valid sebelum Anda membuat SPT Tahunan.

Segera lakukan validasi NIK massal sekarang juga agar pelaporan pajak perusahaan Anda aman dari sanksi akibat data yang tidak akurat.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi perpajakan terbaru. Selalu cek aturan terbaru di laman resmi DJP.