Panduan Praktis: Cara Update Rekening Coretax Tanpa Buku Tabungan
PAJAK


Pernahkah kamu bingung saat mau memperbarui data rekening di sistem Coretax, tapi terhenti karena sistem meminta lampiran foto buku tabungan? Padahal, zaman sekarang banyak dari kita yang menggunakan bank digital dan tidak lagi memiliki buku tabungan dalam bentuk fisik.
Tenang saja, kendala ini sangat wajar! Banyak Wajib Pajak yang terhambat prosesnya karena pembukaan rekening dilakukan secara online dan bank hanya memberikan dokumen dalam bentuk digital. Lalu, adakah cara update rekening Coretax tanpa buku tabungan?
Buku Tabungan Fisik Bukan Kewajiban
Kabar baiknya, merujuk pada aturan PER-7/PJ/2025, sebenarnya tidak ada kewajiban spesifik untuk melampirkan buku tabungan fisik saat melakukan perubahan data pendukung. Wajib Pajak tidak diwajibkan menyertakan scan buku tabungan tersebut.
Sebagai dokumen pengganti buku tabungan di Coretax, kamu bisa menggunakan dokumen alternatif apa pun selama menampilkan tiga informasi krusial ini dengan jelas:
Nama lengkap pemilik rekening
Nomor rekening
Nama bank penerbit
Gunakan E-Statement Sebagai Solusi Andalan
Jika kamu bingung dokumen digital apa yang bisa dipakai, Kring Pajak telah menegaskan bahwa e-statement atau rekening koran digital sangat bisa diandalkan sebagai dokumen pengganti.
Sebuah e-statement umumnya sudah merangkum riwayat transaksi beserta nama pemilik, nomor rekening, dan nama bank. Berbekal informasi tersebut, e-statement memiliki potensi besar untuk memenuhi persyaratan administratif di sistem Coretax. Pastikan saja file yang kamu unggah tidak buram atau terpotong, karena penolakan dari sistem sering kali terjadi akibat dokumen yang tidak jelas atau datanya tidak sinkron.
Satu Langkah Ekstra Biar Makin Aman
Meskipun aturan dasarnya memperbolehkan dokumen alternatif seperti e-statement, perlu diingat bahwa terkadang setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) punya kebijakan verifikasi tambahan masing-masing.
Supaya proses update datamu berjalan lancar dan terhindar dari penolakan verifikasi, ada baiknya kamu melakukan konfirmasi singkat ke KPP tempat kamu terdaftar sebelum mengunggah permohonan.
