Menikah di Pertengahan Tahun: Apakah Status PTKP Coretax Langsung Berubah?
PAJAK


Perubahan status pernikahan sering kali membuat Wajib Pajak kebingungan saat harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Salah satu kasus yang paling sering ditanyakan adalah ketika Wajib Pajak melangsungkan pernikahan pada pertengahan tahun, sementara basis data pajak mereka masih mencatat status lajang.
Mari kita ambil contoh praktis: Anda melangsungkan pernikahan pada bulan Juni 2025 dan langsung menginput data sang istri ke dalam Data Unit Keluarga (DUK) di sistem Coretax. Namun, saat mengecek bukti potong (bupot) dari kantor, status Anda ternyata masih TK/0 (Tidak Kawin/Tanpa Tanggungan), dan nama istri tidak tertera di dalam konsep SPT.
Lalu, apakah istri yang baru dinikahi di tengah tahun ini bisa langsung dimasukkan sebagai tanggungan dalam pelaporan SPT? Mari kita bedah aturannya secara sederhana.
Kunci Utama: Aturan "1 Januari"
Untuk menjawab kebingungan ini, kita perlu melihat panduan dari Kring Pajak (layanan contact center resmi DJP). Aturan main perpajakan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ternyata tidak otomatis mengikuti perubahan status Anda yang terjadi di pertengahan tahun. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (4) PMK No. 168 Tahun 2023.
Sederhananya, kebijakan perpajakan kita memotret kondisi Wajib Pajak pada awal tahun. Berikut adalah poin pentingnya:
Status PTKP Anda mutlak ditentukan berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari di tahun pajak tersebut.
Apabila pada tanggal 1 Januari Anda masih berstatus lajang, maka status pajak Anda akan terkunci sebagai TK/0 selama setahun penuh.
Pernikahan yang terjadi setelah tanggal 1 Januari (misalnya di bulan Juni 2025) belum bisa mengubah status PTKP pada laporan SPT tahun itu.
Anda baru berhak menggunakan status K/0 (Kawin/Tanpa Tanggungan) pada perhitungan pajak di tahun berikutnya.
Kesimpulannya, meski secara hukum negara Anda sudah sah menikah, administrasi SPT Tahunan 2025 Anda tetap mencerminkan status lajang sesuai kondisi awal tahun.
Kenapa Data Istri Tidak Muncul di SPT Coretax?
Banyak Wajib Pajak yang panik ketika melihat konsep SPT mereka kosong dari data istri, padahal mereka yakin sudah memasukkannya ke dalam DUK Coretax. Menurut DJP, akar masalah ini biasanya ada pada pengisian kolom 'tanggal mulai anggota keluarga'.
Secara aturan (Pasal 6 PER-7/PJ/2025), Wajib Pajak memang berhak mendaftarkan anggota keluarganya ke dalam satu kesatuan ekonomi di bawah kepala keluarga. Akan tetapi, implementasinya tetap harus tunduk pada aturan Pajak Penghasilan yang mengunci data per 1 Januari.
Jadi, apabila Anda memasukkan tanggal bergabungnya anggota keluarga di pertengahan tahun pajak, dampaknya adalah:
Data keluarga baru tersebut tidak akan ditarik masuk ke Lampiran L-1.C pada SPT Tahunan Orang Pribadi Anda.
Status PTKP Anda tidak akan mengalami perubahan di tahun tersebut.
Perubahan status ini baru akan aktif dan memengaruhi hitungan pajak Anda pada tahun berikutnya.
Cara Tambah Tanggungan Istri di Coretax
Jika Anda sedang membereskan administrasi di portal perpajakan dan data tanggungan belum terlihat, jangan khawatir. Berikut adalah langkah praktis yang bisa Anda lakukan:
Pastikan Input NIK: Cek kembali apakah NIK istri sudah terdaftar dengan benar sebagai tanggungan di menu DUK Coretax.
Lakukan Pembaruan: Setelah data tersimpan, pastikan Anda mengklik tombol Posting SPT agar sistem menyegarkan konsep SPT Anda dengan data terbaru.
Cek Ulang Dokumen: Validasi hasilnya dengan membuka menu Portal Saya, lalu masuk ke Dokumen Saya di dalam sistem Coretax.
Validasi HRD: Jika setelah semua langkah di atas data tetap tidak muncul, segera hubungi bagian HRD atau pemberi kerja Anda untuk memastikan data apa yang mereka gunakan saat menerbitkan bukti potong.
Mengurus administrasi pajak memang membutuhkan ketelitian ekstra, namun dengan memahami alur sistem Coretax yang baru, pelaporan SPT Tahunan Anda akan menjadi jauh lebih profesional dan terhindar dari kesalahan.
