Pusing Laporan Keuangan Belum Kelar? Begini Cara Perpanjang SPT Tahunan Badan via Coretax!

PAJAKBREAKING NEWS

Adit Akuntan

4/2/20262 min read

cara perpanjang spt tahunan badan coretax
cara perpanjang spt tahunan badan coretax

Menjelang batas akhir pelaporan pajak, banyak perusahaan yang membutuhkan waktu ekstra untuk mematangkan laporan keuangan, menyelesaikan rekonsiliasi fiskal, atau melakukan konsolidasi data. Kabar baiknya, sejak implementasi Coretax, permohonan perpanjangan SPT Tahunan Badan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online dan jauh lebih praktis.

Selamat Tinggal Formulir 1771-Y

Sebelum adanya Coretax, wajib pajak badan yang ingin meminta tambahan waktu harus repot mengajukan permohonan tertulis ke KPP atau melalui e-PSPT dengan melampirkan Formulir 1771-Y.

Sekarang, formulir fisik tersebut sudah dihapus dan tidak digunakan lagi di dalam sistem Coretax. Sebagai gantinya, Anda cukup mengisi formulir digital dan mengunggah dokumen persyaratan secara langsung melalui menu "Layanan Administrasi".

Syarat Perpanjangan SPT di Coretax (Update PER 11/2025)

Berdasarkan Pasal 97 ayat (1) PER 11/2025, wajib pajak berhak mendapatkan tambahan waktu maksimal 2 bulan sejak batas pelaporan normal berakhir. Syarat utamanya, pemberitahuan ini wajib disubmit sebelum deadline penyampaian SPT Tahunan Anda habis.

Untuk memprosesnya, siapkan dokumen lampiran berikut ini:

  1. Hitungan sementara PPh terutang selama 1 tahun pajak.

  2. Laporan keuangan sementara perusahaan.

  3. Hitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) (dokumen ini khusus untuk wajib pajak bentuk usaha tetap/BUT).

  4. Bukti Penerimaan Negara (BPN), khusus jika dari hitungan sementara terdapat kurang bayar.

  5. Surat pernyataan dari Akuntan Publik yang menerangkan bahwa proses audit laporan keuangan memang belum selesai.

  6. Surat Kuasa Khusus, apabila pengajuan perpanjangan ini dilakukan oleh pihak kuasa.

Langkah Praktis: Cara Perpanjang SPT Tahunan Badan Coretax

Sistem role access di Coretax mewajibkan pihak wakil atau kuasa pajak memiliki status akses sebagai Representative External TPS Basic agar bisa mengajukan layanan ini.

Jika akses sudah aman, ikuti panduan step-by-step berikut:

  1. Login ke portal Coretax DJP. Jika Anda bertindak mewakili entitas klien, jangan lupa gunakan fitur impersonate.

  2. Buka menu Layanan Wajib Pajak, pilih Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  3. Klik tombol Search dan tentukan Nomor Penunjukan Kuasa Anda.

  4. Pilih kode AS.08 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP), kemudian klik spesifik ke AS.08-01 untuk SPT Tahunan.

  5. Pada layar Perutean Kasus, klik Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, lalu Simpan. (Catatan: Jika perusahaan Anda menggunakan pembukuan dalam Dolar AS, pastikan memilih opsi formulir yang khusus Dolar AS).

  6. Lengkapi data pada bagian Informasi Pemberitahuan, mencakup jabatan, alasan perpanjangan, due date, periode pajak, wilayah kabupaten/kota, hingga detail finansial.

  7. Unggah Dokumen Lampiran Sementara seperti hitungan PPh, laporan keuangan sementara, dan surat pernyataan dari auditor publik.

  8. Setelah semua lampiran berhasil diunggah, centang boks Pernyataan Wajib Pajak, klik Simpan, dan lanjutkan dengan menekan Create PDF.

  9. Bubuhkan tanda tangan elektronik dengan klik Sign. Pastikan status dokumen sudah berubah menjadi "Tertanda 1", lalu klik Kirim.

Tips Penting: Jika dari penghitungan sementara perusahaan Anda diperkirakan mengalami posisi Kurang Bayar, segera buat kode billing 411618-200. Anda bisa men-generate kode ini langsung pada menu Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing di Coretax sebelum mensubmit permohonan.