Cara Mudah Ajukan Pengukuhan PKP di Coretax DJP: Bisnis Makin Bonafide, Urusan Pajak Makin Praktis

PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS

1/15/20263 min read

Cara Mudah Ajukan Pengukuhan PKP di Coretax
Cara Mudah Ajukan Pengukuhan PKP di Coretax

Bagi para pemilik bisnis dan UMKM, istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah tidak asing lagi. Menjadi PKP bukan hanya soal kewajiban memungut PPN, tapi juga langkah besar agar bisnis Anda terlihat lebih kredibel dan profesional di mata mitra kerja. Nah, kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah menghadirkan sistem baru bernama Coretax yang membuat proses administrasi perpajakan jadi jauh lebih canggih.

Jika Anda sedang mencari cara daftar PKP di Coretax, Anda berada di artikel yang tepat. Kami akan mengupas tuntas panduannya dari buku manual resmi DJP agar Anda bisa mempraktikkannya langsung.

Apa Itu Pengukuhan PKP di Coretax?

Secara sederhana, proses ini adalah pendaftaran identitas bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan hak dan kewajiban terkait PPN. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan akses untuk membuat faktur pajak dan melapor SPT Masa PPN secara otomatis.

Sistem Coretax ini dirancang untuk memudahkan Anda. Anda bisa mengajukan permohonan secara online melalui portal wajib pajak tanpa harus antre lama di kantor pajak. Bahkan, validasi datanya sudah terintegrasi langsung dengan instansi pemilik data, jadi lebih akurat.

Langkah-Langkah Mengajukan PKP via Coretax

Berikut adalah panduan aplikasi Coretax untuk menu pengukuhan PKP yang telah kami ringkas agar mudah dipahami:

1. Login ke Akun Coretax Anda Langkah pertama tentu saja masuk ke laman Coretax. Gunakan NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) sebagai ID Pengguna, masukkan kata sandi, dan isi kode keamanan (captcha) yang muncul. Jangan lupa klik tombol "Login".

2. Masuk ke Menu Pengukuhan Setelah berhasil masuk ke dashboard utama, perhatikan menu di bagian atas. Klik menu "Portal Saya", kemudian pilih sub-menu "Pengukuhan PKP". Nanti akan muncul formulir permohonan digital di layar Anda. Jika Anda menguruskan untuk perusahaan atau orang lain, pastikan Anda sudah mengubah mode akses (impersonating) ke akun wajib pajak yang bersangkutan.

3. Isi Data Wakil Wajib Pajak (Jika Perlu) Apakah Anda mengajukan permohonan ini sendiri? Jika ya, Anda bisa melewati kolom ini. Namun, jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, Anda perlu mencentang opsi "Diisi oleh Perwakilan Wajib Pajak". Cukup pilih ID penunjukan perwakilan, maka nama dan NIK akan terisi otomatis.

4. Lengkapi Detail Usaha Ini adalah bagian terpenting dari syarat menjadi PKP. Anda diminta mengisi beberapa data usaha, antara lain:

Status Kepemilikan Tempat Usaha: Pilih apakah tempat usaha Anda statusnya sewa, milik sendiri, atau menggunakan kantor virtual (Virtual Office). Jika pakai kantor virtual, siapkan NIK penyedia kantornya ya.

Omzet Tahunan: Masukkan perkiraan atau data peredaran bruto usaha Anda setahun.

Tanggal Mulai Transaksi: Tentukan kapan Anda mulai melakukan transaksi yang dikenai PPN.

5. Pernyataan dan Kirim Setelah semua data terisi, baca dengan teliti pernyataan (disclaimer) yang ada. Centang kotak pernyataan tersebut sebagai tanda bahwa data yang Anda berikan adalah benar dan lengkap. Terakhir, klik tombol "Submit" atau Kirim.

Berapa Lama Prosesnya?

Salah satu keunggulan pengukuhan PKP online di Coretax adalah kecepatannya. Setelah Anda klik kirim, Anda akan langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) digital.

Sistem pintar Coretax akan menilai risiko permohonan Anda.

Jika dinilai risiko rendah, permohonan akan diproses melalui penelitian kantor dan selesai paling lama 1 hari kerja.

Jika dinilai risiko menengah atau tinggi, petugas pajak mungkin akan melakukan kunjungan lapangan (survey) ke lokasi usaha Anda. Tapi tenang saja, proses ini pun ditargetkan selesai dalam 1 hari kerja.

Cara Cek Apakah Anda Sudah Resmi Jadi PKP

Bagaimana cara tahu kalau permohonan disetujui? Anda akan menerima notifikasi melalui email atau langsung di akun Coretax pada menu "Dokumen Saya".

Selain itu, Anda bisa mengecek profil Anda di menu "Profil Saya". Jika sudah disetujui, pada bagian "Status Pengusaha Kena Pajak" akan muncul tanda centang beserta tanggal pengukuhannya.

Nah, itu dia ringkasan cara mengurus PKP lewat sistem Coretax terbaru. Ternyata tidak serumit yang dibayangkan, bukan? Dengan sistem yang serba digital ini, mengurus legalitas bisnis jadi lebih efisien waktu dan tenaga. Selamat mencoba dan semoga bisnis Anda semakin sukses!

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan Buku Manual Coretax Edisi November 2024. Ketentuan dapat berubah menyesuaikan regulasi terbaru DJP.