Cara Lapor SPT Tahunan Lewat HP via M-Pajak (Panduan Coretax Nihil)

PAJAK

Adit Akuntan

4/10/20262 min read

cara lapor spt tahunan lewat hp
cara lapor spt tahunan lewat hp

Halo pembaca setia Daun Sirih! Musim lapor pajak sudah tiba, dan ada kabar baik buat Anda yang anti ribet. Kini, lapor pajak tidak harus repot buka laptop.

Saat ini, wajib pajak orang pribadi memiliki tiga pilihan jalur untuk melaporkan SPT Tahunan, yakni melalui situs web Coretax, Coretax form, dan aplikasi M-Pajak. Kehadiran M-Pajak ini sangat memudahkan karena cara lapor SPT Tahunan lewat HP jadi lebih praktis dan bisa dilakukan di mana saja. Mari kita bahas tuntas langkah-langkahnya!

Apakah Semua Orang Bisa Pakai M-Pajak?

Tunggu dulu, ternyata tidak semua wajib pajak bisa menggunakan fasilitas ini. Ada tiga syarat wajib yang harus Anda penuhi:

  • Anda berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.

  • Anda adalah karyawan yang penghasilannya hanya berasal dari satu tempat kerja (satu pemberi kerja).

  • Anda akan melaporkan SPT Tahunan normal dengan status nihil.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Nihil M-Pajak

Sebelum masuk ke aplikasi, siapkan dulu beberapa amunisi berikut:

  • Pastikan Anda sudah mengaktivasi akun Coretax.

  • Siapkan NIK dan kata sandi Coretax Anda untuk proses login.

  • Siapkan dokumen Bukti Potong (Bupot) PPh 21 dari kantor, seperti formulir BPA1, BPA2, atau BP21.

  • Siapkan Kartu Keluarga untuk melihat rincian tanggungan, serta catatan harta dan utang Anda.

Proses cara isi SPT Coretax di aplikasi M-Pajak ini terbagi menjadi dua tahap utama: pembuatan konsep dan pengisian SPT.

Tahap 1: Membuat Konsep SPT
  • Pertama, unduh atau perbarui aplikasi M-Pajak di Google Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi, lalu login dengan memasukkan NIK, kata sandi Coretax, dan kode Captcha.

  • Setelah nama Anda muncul dengan benar di beranda, masuk ke menu SPT dan pilih "Buat Konsep Baru".

  • Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan filtering terkait sumber penghasilan dan status pekerjaan Anda. Jawablah dengan jujur sesuai kondisi Anda, misalnya terkait status pisah harta atau penghasilan tidak kena pajak.

  • Setelah semua pertanyaan dijawab, sistem akan otomatis membuat draf (konsep) SPT Anda.

Tahap 2: Pengisian dan Pengiriman SPT
  • Pada draf SPT yang baru dibuat, tekan tombol "Muat Data" untuk menarik informasi bukti potong, daftar harta, dan utang Anda secara otomatis dari database DJP.

  • Cek bagian Penghasilan Neto dan Daftar Bukti Potong yang sudah terisi. Jika ada data yang terlewat, Anda bisa menambahkannya secara manual dengan menekan tombol Rekam lalu Simpan.

  • Periksa juga daftar anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan PTKP Anda.

  • Di halaman Perhitungan Pajak Terutang, pastikan nominal kurang/lebih bayarnya menunjukkan angka Rp0 alias Nihil.

  • Lengkapi lampiran mengenai rincian daftar harta dan utang yang Anda miliki.

  • Klik "Lihat SPT (PDF)" untuk mengunduh ringkasan laporan Anda, lalu centang kotak persetujuan yang tersedia.

  • Masukkan kode otorisasi DJP (passphrase) untuk menandatangani dokumen secara digital.

  • Terakhir, klik tombol Kirim SPT. Anda bisa langsung mengecek bukti penerimaan elektronik di dalam tab "Dilaporkan".

Selesai! Lapor pajak kini bisa diselesaikan sambil ngopi santai berkat aplikasi M-Pajak. Terus pantau artikel-artikel dari Daun Sirih untuk panduan pajak dan akuntansi yang mudah dipahami lainnya!