Jangan Salah! Begini Cara Lapor PPh Final 0,5% di Aplikasi Coretax 2025
PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS


Hey, para pemilik bisnis muda! Ada update penting nih buat kamu yang mau lapor pajak tahunan (SPT) untuk tahun 2025. Sekarang, pelaporannya bakal pakai aplikasi baru namanya Coretax.
Aturan ini berlaku buat semua jenis usaha berbentuk badan, termasuk buat kamu yang omzetnya masih tergolong tertentu dan pakai tarif Pajak Final 0,5%.
Karena sistem dan formulirnya banyak berubah di aplikasi Coretax, yuk simak poin-poin penting ini biar kamu nggak bingung dan salah langkah pas lapor pajak nanti!
1. Isi Lampiran 5 yang Sekarang Beda Banget!
Dulu di sistem e-Form, laporan omzet dan pajak finalmu itu dibuat di lampiran terpisah. Nah, di Coretax sekarang lebih simpel, laporannya jadi satu di dalam formulir utama, tepatnya di Lampiran 5.
Lampiran 5 ini isinya apa aja? Cuma ada dua bagian kok:
Bagian A: Cuma buat isi alamat-alamat tempat usahamu. Gampang!
Bagian B: Ini adalah rekap total omzet dan PPh Final yang sudah kamu bayar sendiri atau yang sudah dipotong oleh klien/customer selama setahun.
Jangan Lupa: Kamu baru bisa mengisi Lampiran 5 ini kalau sudah menjawab "Ya" pada pertanyaan C.1a di formulir SPT utama.
2. Cek Bukti Potong Pajak, Jangan Cuma Percaya Sistem!
Kalau kamu transaksi dengan klien (pemotong pajak), mereka wajib memotong PPh Final 0,5% dari pembayaran ke kamu dan memberikan bukti potongnya.
Kerennya di Coretax, data bukti potong ini bisa muncul otomatis di Lampiran 3 (ini namanya prepopulated). Tapi, jangan langsung percaya 100%! Tugas kamu adalah:
Double Check: Pastikan data yang muncul otomatis itu sudah benar, baik nama perusahaan maupun jumlah pajaknya.
Kalau Salah Gimana? Gampang, kamu bisa ubah atau hapus bukti potong yang nggak sesuai.
Kalau Ada yang Kurang? Tenang, kalau ada bukti potong yang belum masuk ke sistem, kamu bisa tambahkan sendiri secara manual (key-in).
Penting: Pastikan total pajak yang dipotong oleh pihak lain angkanya sama persis dengan yang kamu tulis di rekap Lampiran 5 Bagian B, ya!
3. Kelebihan Bayar Pajak? Uangnya Bisa Balik, Lho!
Gimana kalau setelah dihitung-hitung, ternyata kamu kelebihan bayar pajak? Santai, uangnya nggak hilang.
Kamu tinggal isi jumlah kelebihannya di formulir utama, yaitu di Bagian H, angka 21, huruf j. Setelah itu, kamu bisa mengajukan permohonan pengembalian agar uang kelebihan bayar pajaknya bisa kembali ke kamu.
Semoga panduan simpel ini membantu, ya!
