Cara Lapor Pajak Bupot 21-100-20: Masuk NPPN atau Penghasilan Lainnya?
PAJAK


Pernahkah Anda menerima Bukti Potong (Bupot) PPh 21 dengan kode 21-100-20 dari pekerjaan sampingan atau proyek freelance, lalu bingung saat harus lapor SPT Tahunan? Anda tidak sendirian. Banyak wajib pajak yang ragu apakah penghasilan tambahan ini harus dimasukkan ke perhitungan NPPN atau cukup dicatat sebagai "Penghasilan Lainnya".
Sebagai seorang akuntan, saya mengerti bahwa urusan administrasi pajak seringkali terasa membingungkan. Mari kita bedah aturan pelaporan cara lapor pajak bupot 21-100-20 dengan bahasa yang sederhana.
Apa Sebenarnya Kode Objek Pajak 21-100-20?
Singkatnya, kode pajak 21-100-20 adalah tanda bahwa Anda menerima bayaran atau imbalan atas jasa yang Anda berikan kepada pihak lain. Karakteristik utama dari penghasilan ini adalah Anda berstatus sebagai bukan pegawai, dan pekerjaannya berada di luar hubungan kerja tetap. Jadi, uang yang Anda terima ini tidak dianggap sebagai gaji karyawan biasa, melainkan hasil dari pekerjaan bebas.
"Kode Pajak 21-100-20 Masuk SPT di Mana?"
Ini adalah poin yang paling sering keliru. Jangan sampai salah kamar! Penghasilan dari Bupot 21-100-20 tidak boleh Anda laporkan ke dalam kolom "Penghasilan Lainnya". Tempat yang benar untuk mencatatnya adalah di bagian penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Berikut panduan praktis pengisiannya di formulir SPT:
Pada bagian 1.b.1 di SPT, saat ada pertanyaan "Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?", pastikan Anda memilih opsi "Ya".
Masukkan detail nominal penghasilan Anda pada lampiran khusus bagian usaha/pekerjaan bebas. Pastikan angkanya sama persis dengan yang tertera di bukti potong Anda.
Perlu diingat, angka yang Anda masukkan ini akan ikut menentukan total penghasilan bersih (neto) Anda di SPT Tahunan nanti.
Pakai NPPN atau Pembukuan?
Pertanyaan selanjutnya: apakah urusan nppn atau penghasilan lainnya untuk freelancer ini mewajibkan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)? Jawabannya adalah tidak wajib, karena sangat bergantung pada kondisi Anda sendiri.
Anda diperbolehkan menggunakan NPPN jika memenuhi syarat berikut:
Total peredaran kotor (bruto) Anda dalam satu tahun belum menyentuh angka Rp4,8 miliar.
Anda memilih menggunakan metode pencatatan biasa, bukan metode pembukuan yang kompleks.
Syarat Penting: Anda sudah menyampaikan pemberitahuan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bahwa Anda ingin menggunakan NPPN, paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak berjalan.
Apa risikonya jika lupa lapor NPPN?
Jika Anda tidak memenuhi syarat atau terlambat melapor ke DJP, Anda akan otomatis dianggap memilih jalur pembukuan. Imbasnya, penghitungan pajak bersih Anda harus didasarkan pada data pembukuan yang rapi.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pelaporan Bupot 21-100-20
Apakah Bupot ini sama dengan penghasilan karyawan? Tentu tidak. Ini murni imbalan jasa untuk pekerja berstatus bukan pegawai.
Apakah wajib dicantumkan lagi meski pajaknya sudah dipotong pemberi kerja? Ya, sangat wajib. Meskipun PPh 21 sudah dipotong di awal, penghasilan tersebut tetap harus muncul dan dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda.
