Panduan Mudah Cara Lapor Mobil Kredit di Coretax (Bebas Pusing!)

PAJAK

Adit Akuntan

4/7/20262 min read

cara lapor mobil kredit coretax
cara lapor mobil kredit coretax

Punya kendaraan baru hasil nyicil tahun ini? Selamat! Tapi, jangan sampai euforia kendaraan baru bikin kamu lupa dengan kewajiban lapor pajaknya, ya. Buat kamu yang masih bingung bagaimana cara lapor mobil kredit di Coretax, tenang saja, prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.

Mari kita bahas langkah-langkah praktis cara isi SPT Coretax kendaraan cicilan agar pelaporanmu aman dan sesuai aturan.

Prinsip Dasar Lapor Kendaraan di Coretax

Saat kamu mulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di sistem Coretax, layar secara otomatis akan menampilkan Lampiran 1 (L1). Di bagian inilah kamu diwajibkan untuk mendata seluruh harta yang kamu kuasai di penghujung tahun, tanpa memandang apakah harta tersebut dibeli secara tunai atau masih berstatus cicilan.

Dalam aturan perpajakan, kendaraan bermotor masuk ke dalam kelompok harta bergerak yang wajib dilaporkan pada akhir tahun pajak. Hal ini dipertegas oleh aturan PER 11/PJ/2025 yang menyebutkan bahwa harta bergerak seperti mobil penumpang, sepeda motor, bus, hingga mesin harus dicatat pada formulir L1 Bagian A.

Dua Langkah Wajib untuk Kendaraan Cicilan

Jika kendaraanmu masih dalam masa kredit, ada dua kewajiban utama yang harus kamu selesaikan saat mengisi SPT di Coretax:

Pertama, kamu harus mendaftarkan fisik kendaraan tersebut sebagai harta bergerak di L1 Bagian A.

Kedua, kamu juga diwajibkan untuk mencatat sisa cicilan alias utang yang belum lunas pada L1 Bagian B.

Cara Mengisi Data Utang Leasing

Agar menu pengisian utang di L1 Bagian B bisa terbuka, pastikan kamu sudah memilih jawaban "Ya" pada pertanyaan nomor 14b di formulir Induk. Setelah itu, ikuti langkah berikut:

Pada kolom deskripsi, silakan pilih opsi "Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan Sejenisnya)".

Untuk kolom saldo, isikan dengan nominal sisa pokok utang yang masih harus kamu bayarkan pada akhir tahun pajak tersebut.

Secara spesifik, pastikan angka saldo tersebut adalah sisa utang per tanggal 31 Desember 2025.

Cara Mengisi Data Harta Kendaraan

Setelah urusan utang selesai, kembali ke form L1 Bagian A dan klik tombol "Tambah" pada menu harta bergerak untuk memasukkan data mobil atau motormu. Saat menginput nominal, perhatikan dua pedoman penting ini:

Kolom Harga Perolehan: Bagian ini cukup diisi dengan harga beli atau harga perolehan awal kendaraanmu.

Kolom Nilai Saat Ini: Berdasarkan pedoman PER 11/2025, kolom ini dapat kamu isi menggunakan patokan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang nominalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mengikuti panduan di atas, urusan pelaporan SPT Tahunan untuk kendaraan yang masih dicicil jadi jauh lebih rapi dan bebas dari kesalahan. Selamat mencoba sistem Coretax!