Bingung Lapor Investasi Setelah NPWP Istri Gabung Suami? Ini Cara Mudahnya di Coretax!

PAJAK

Adit Akuntan

4/1/20262 min read

cara lapor investasi npwp gabungan
cara lapor investasi npwp gabungan

Mengurus administrasi perpajakan keluarga terkadang memang membingungkan, apalagi jika baru saja ada perubahan status administrasi. Salah satu pertanyaan yang paling sering dicari solusinya adalah mengenai cara lapor investasi NPWP gabungan. Kasus ini sangat umum dialami oleh para istri yang sebelumnya terbiasa melaporkan pajaknya sendiri dan kini status pajaknya disatukan dengan suami.

Lantas, NPWP istri gabung suami lapor dimana?

Kabar baiknya, Anda tidak perlu bingung lagi. Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi bahwa setelah NPWP istri digabungkan, pelaporan realisasi investasi tidak lagi dilakukan secara terpisah. Semua urusan pelaporan kini cukup dilakukan melalui satu pintu saja, yakni menggunakan akun Coretax milik suami.

Mengapa Demikian?

Penggabungan NPWP otomatis membuat kewajiban pajak suami dan istri menjadi satu kesatuan. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda catat:

  • Status NPWP istri akan berubah menjadi non-aktif.

  • Penghasilan serta investasi istri tetap wajib dilaporkan, namun datanya disatukan ke dalam sistem laporan suami.

  • Istri tidak perlu lagi membuat laporan realisasi investasi secara terpisah.

  • Suami yang memegang NPWP utama memikul tanggung jawab penuh atas pelaporan gabungan ini.

Tutorial Coretax Lapor Dividen dan Investasi Gabungan

Agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah praktis di bawah ini:

  • Silakan login ke dalam akun Coretax suami.

  • Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Administrasi.

  • Pilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  • Cari opsi AS.39 e-Pelaporan, kemudian pilih AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi dan tekan Kirim.

  • Selanjutnya, buka menu Alur Kasus.

  • Isi semua data penghasilan dan investasi secara lengkap dan teliti.

  • Terakhir, klik Simpan, buat dokumen PDF (create PDF), berikan tanda tangan digital (Sign), dan tekan Submit.

Perhatikan Tenggat Waktu Pelaporannya!

Selain mengetahui cara lapornya, Anda juga wajib memperhatikan batas waktunya. Berdasarkan aturan PMK 81/2024, laporan ini harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Penting untuk diingat bahwa pelaporan ini wajib dilakukan terus-menerus sampai tahun ketiga sejak dividen atau penghasilan tersebut Anda terima. Ketentuan pelaporan ini juga berlaku penuh untuk dividen yang diterima pada tahun 2023, 2024, dan 2025 yang sudah diinvestasikan

Kenapa Laporan Ini Sangat Penting?

Melaporkan realisasi investasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama supaya dividen Anda terbebas dari potongan pajak. Anda wajib menginvestasikan dividen sesuai aturan dan melaporkan realisasinya secara berkala.

Jika Anda terlambat lapor, atau terlewat tidak melaporkan sama sekali, maka syarat pengecualian pajak menjadi gugur. Akibatnya, dividen Anda berisiko dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan rutin memantau dan melaporkannya via Coretax, urusan pajak keluarga akan lebih rapi dan bebas dari risiko denda di kemudian hari.