Bingung Isi SPT? Ini Cara Lapor Harta PPS di Coretax Tanpa Ribet!

PAJAK

3/14/20262 min read

Wajib pajak mempraktikkan cara lapor harta pps di coretax dengan mudah
Wajib pajak mempraktikkan cara lapor harta pps di coretax dengan mudah

Musim lapor pajak sudah tiba, dan tahun ini ada yang baru! Dengan berlakunya sistem Coretax, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi kini disajikan opsi khusus untuk menambahkan keterangan “Harta PPS” saat mengisi bagian Lampiran Harta di SPT Tahunan.

Fitur ini sengaja dirancang agar WP yang pernah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bisa mencatat aset-asetnya dengan lebih tertib dan sesuai aturan. Supaya tidak salah ketik atau bingung saat login, yuk pahami cara lapor harta pps di coretax berikut ini!

Kilas Balik: Apa Itu PPS?

Sekadar mengingatkan, PPS adalah program resmi dari pemerintah yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan kewajiban pajak masa lalu yang belum sempat terpenuhi secara sukarela. Proses pengungkapannya dilakukan lewat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Nah, harta bersih yang kamu laporkan tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Program ini terbagi menjadi dua kebijakan:

Kebijakan I: Khusus untuk WP alumni Tax Amnesty. Kebijakan ini berlaku untuk aset yang diperoleh antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, dengan catatan DJP belum menemukan data harta tersebut. Keuntungannya, peserta dibebaskan dari sanksi denda "horor" sebesar 200% atas PPh yang kurang dibayar.

Kebijakan II: Dikhususkan bagi WP Orang Pribadi yang memiliki aset dari tahun 2016 sampai 2020. Syaratnya cukup jelas: punya NPWP, sudah bayar PPh Final atas harta terkait, sudah lapor SPT Tahunan 2020, dan mencabut sengketa pajak jika ada. Syarat tambahan, WP tidak boleh berstatus sedang diperiksa atau masuk peradilan tindak pidana pajak. Keuntungannya, DJP tidak akan menerbitkan tagihan pajak baru untuk periode 2016–2020, kecuali jika ditemukan "harta siluman" lain. Plus, data SPPH dijamin tidak akan dipakai sebagai alat bukti pidana perpajakan.

(Catatan: Tarif PPh Final PPS sangat bervariasi bergantung pada jenis kebijakan, lokasi aset, dan apakah harta tersebut diinvestasikan. Kebijakan I berkisar di angka 6%-11% , sedangkan Kebijakan II berkisar antara 12%-18%. Seluruh peserta mendapat jaminan perlindungan khusus.)

Langkah Praktis: Cara Lapor Harta PPS di Coretax

Meskipun program PPS sudah ditutup, harta yang telanjur kamu ungkapkan tetap wajib masuk ke laporan SPT Tahunan setiap tahun (mulai Tahun Pajak 2022). Di dalam Coretax, langkahnya sangat simpel:

  1. Buka Lampiran L-1 yang memang ditujukan untuk daftar harta.

  2. Kelompokkan hartamu sesuai jenisnya, seperti uang kas, piutang, investasi, kendaraan (harta bergerak), atau rumah (harta tidak bergerak).

  3. Masukkan data perolehan dan nilai harta dengan benar.

  4. Ini kuncinya: Tulis frasa “Harta PPS” di kolom Keterangan, dan pastikan kamu mengisi semua kolom wajib yang biasanya ditandai dengan tanda bintang.

Gimana Kalau Saya Nggak Ikut PPS?

Tenang saja, urusannya jauh lebih sederhana! Kamu sama sekali tidak perlu mengisi kolom Keterangan dengan embel-embel PPS. Cukup laporkan daftar hartamu apa adanya sesuai realita dan selesaikan semua isian wajib di Lampiran L-1.

Intinya, jika kita paham ketentuannya, mengurus administrasi pajak itu tidak menakutkan. Mengetahui cara lapor harta pps di coretax dengan benar akan membantu WP meminimalkan risiko kesalahan pengisian SPT.