Cara Buat Surat Pernyataan Omzet di Bawah 500 Juta: Syarat Bebas PPh 22 Marketplace
PAJAKBREAKING NEWS


Bagi Anda para seller atau pedagang online, ada aturan baru yang wajib Anda ketahui agar keuntungan jualan tidak terkuras.
Mulai 1 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace besar yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk langsung memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penghasilan Anda. Aturan ini tertuang dalam PMK 37/2025.
Jangan panik dulu! DJP menegaskan bahwa ini bukanlah jenis pajak baru. Ini hanyalah pergeseran sistem. Jika sebelumnya Anda menghitung dan menyetor pajak sendiri, kini sistem marketplace yang akan otomatis memotongnya.
Lalu, bagaimana jika bisnis Anda masih berskala kecil atau UMKM? Anda bisa terbebas dari potongan otomatis ini. Syaratnya sangat mudah: Anda hanya perlu tahu cara buat surat pernyataan omzet di bawah 500 juta.
Siapa yang Berhak Bebas Potongan PPh 22?
Pengecualian ini berlaku khusus bagi seller yang total omzet atau pendapatan kotornya pada tahun berjalan belum menembus angka Rp500 juta. Ingat, batasan omzet ini adalah gabungan dari penjualan online maupun toko fisik (offline).
Untuk mengaktifkan pengecualian ini, Anda diwajibkan menyetor surat pernyataan resmi ke pihak marketplace. Praktisnya, Anda hanya perlu membuat 1 surat pernyataan saja yang berlaku universal untuk semua toko dan akun di berbagai marketplace berbeda.
Panduan Lengkap: Cara Buat Surat Pernyataan Omzet di Bawah 500 Juta
Proses pembuatannya sangat sederhana dan bisa Anda lakukan sendiri tanpa bantuan ahli. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Format Resmi
Format baku surat pernyataan ini sudah disediakan di dalam lampiran PMK 37/2025. Anda bisa mencarinya di Google atau langsung mengunduh template yang biasanya sudah disediakan oleh pusat edukasi masing-masing marketplace. Jika file yang Anda dapatkan berformat PDF, ubah (konversi) dulu ke format Word (.docx) agar mudah diketik.
2. Cara Mengisi Kolom Surat Pernyataan
Buka dokumen tersebut dan isi bagian yang kosong dengan panduan nomor berikut:
Nomor (1): Tulis nama lengkap pihak yang menandatangani surat.
Nomor (2): Masukkan NPWP atau NIK penandatangan.
Nomor (3): Isi dengan alamat lengkap penandatangan.
Nomor (4) - (6): Bagian ini hanya diisi dengan Nama, NPWP/NIK, dan Alamat Wajib Pajak apabila penandatangan adalah pihak wakil atau kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (7): Cukup isi dengan kata “sampai dengan”.
Nomor (8): Tuliskan kota, tanggal, bulan, dan tahun saat Anda membuat surat tersebut.
Nomor (9): Tulis nama terang Wajib Pajak atau pihak kuasanya.
3. Tanda Tangan dan Meterai
Setelah semua data dipastikan benar, cetak dokumen tersebut, tempelkan meterai Rp10.000, lalu tanda tangani secara langsung.
Cara Upload Surat Pernyataan ke Marketplace
Setelah surat selesai dibuat dan di-scan, langkah terakhir sebagai syarat bebas PPh 22 marketplace adalah mengunggahnya (upload) ke dashboard seller Anda. Setiap platform memiliki tata caranya masing-masing.
Sebagai contoh, berikut adalah cara unggah untuk penjual di Shopee (Batas maksimal upload adalah 1 Agustus 2026):
Via Website Seller Centre: Buka Menu Toko > Profil Toko > Klik tab Data Diri.
Via Aplikasi Seller Centre: Buka Menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
Via Aplikasi Shopee Utama: Buka Menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan.
(Catatan: Panduan resmi Shopee juga dapat Anda baca langsung melalui tautan seller.shopee.co.id/edu/article/27810).
Segera urus surat pernyataan Anda sebelum tanggal 1 Agustus 2026 agar arus kas dan margin keuntungan bisnis online Anda tetap aman dan maksimal!
Daun Sirih © 2026
Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.
Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru
