Panduan Praktis Cara Buat Bupot PPh Final UMKM via Coretax DJP
PAJAK


Berurusan dengan administrasi pajak UMKM kini semakin praktis. Bagi Wajib Pajak UMKM yang memenuhi kriteria, pemerintah memberikan kemudahan berupa fasilitas PPh Final. Menariknya, pelunasan pajak ini bisa dilakukan melalui dua pintu: disetor sendiri oleh pelaku UMKM, atau dipotong langsung oleh pihak pemotong pajak saat bertransaksi.
Jika Anda bertindak sebagai pemotong pajak dan bertransaksi dengan WP UMKM beromzet di atas Rp500 juta, Anda diwajibkan untuk menerbitkan bukti potong pajak UMKM 0,5%. Namun, ada satu syarat utama yang tak boleh terlewat sebelum Anda melakukan pemotongan.
Syarat Wajib: Pastikan Suket UMKM Aktif
Anda hanya diperbolehkan memotong PPh final sebesar 0,5% apabila lawan transaksi Anda (WP UMKM) memiliki Surat Keterangan (Suket). Suket ini merupakan bukti sah bahwa WP tersebut memang berhak menikmati fasilitas peredaran bruto tertentu sesuai aturan PP 55/2022 s.t.d.d PP 20/2026.
Lalu, bagaimana cara memastikan statusnya?
Seiring dengan pembaruan sistem administrasi pajak, fasilitas WP kini otomatis terintegrasi ke dalam eBupot pemotong pada sistem Coretax. Anda atau lawan transaksi bisa melakukan pengecekan mandiri untuk melihat fasilitas yang aktif melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Fasilitas Aktif.
Sebagai pemotong, Anda tak perlu repot menginput nomor suket secara manual. Jika WP UMKM tersebut memiliki suket yang aktif di Coretax, menu dropdown fasilitas akan otomatis muncul di sistem. Sebaliknya, jika suket tidak ada atau tidak aktif, opsi tersebut tidak akan tersedia. Oleh karena itu, selalu pastikan Anda meminta suket kepada lawan transaksi sebelum transaksi diproses.
Langkah-Langkah dan Cara Buat Bupot PPh Final UMKM
Setelah memastikan dropdown fasilitas suket UMKM muncul, Anda wajib membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan (Bupot) PPh Unifikasi Berformat Standar (Formulir BPPU) sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
Berikut adalah panduan step-by-step menerbitkannya di sistem Coretax:
1. Masuk ke Sistem dan Buat Dokumen
Buka portal dan login ke akun Coretax DJP Anda.
Navigasikan ke menu e-Bupot, lalu pilih submenu BPPU.
Klik tombol +Create eBupot BPU. Formulir elektronik ini terbagi menjadi tiga bagian utama yang harus Anda lengkapi.
2. Lengkapi Bagian "Informasi Umum"
Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun pajak yang relevan (contoh: Juni 2026).
Nomor Identitas WP: Masukkan NPWP/NIK penerima penghasilan. (Sistem akan otomatis menampilkan nama dan status WP secara non-editable).
NITKU: Pilih NITKU dari penerima penghasilan pada dropdown yang tersedia.
3. Lengkapi Bagian "Pajak Penghasilan (Rp)"
Fasilitas Pajak: Pilih opsi “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” (opsi ini hanya muncul jika suket aktif di Coretax).
Nama Objek Pajak: Pilih opsi pemotongan PPh atas penyerahan barang/jasa oleh WP OP sesuai PP 55 Tahun 2022 Dasar Pengenaan Pajak (Rp): Ketik nominal penghasilan yang dibayarkan.dengan peredaran usaha s.d. Rp500.000.000,00.
Tarif (%): Pastikan terisi 0,5%. (Sistem akan otomatis menghitung nominal PPh terutang, serta menetapkan Jenis Pajak Pasal 4 Ayat 2, Kode Objek 28-423-01, Sifat Final, dan KAP 411128-100).
4. Lengkapi Bagian "Dokumen Referensi"
Jenis Dokumen: Pilih dasar dokumen penerbitan, misalnya surat tagihan (invoice).
Nomor & Tanggal Dokumen: Masukkan nomor dokumen referensi beserta tanggal pembuatan bupot.
NITKU Sub Unit: Pilih NITKU Anda sebagai pihak pemotong.
5. Submit dan Terbitkan!
Setelah semua data dipastikan benar, klik tombol Submit. Jika data valid, notifikasi “Success. Save data successfully” akan muncul.
Bupot yang baru saja dibuat akan masuk ke tabel BPPU Belum Terbit. Untuk menyelesaikannya, cukup centang kotak di samping bupot tersebut, lalu klik tombol Terbitkan di bagian atas halaman. Bupot Anda kini telah sah dan berpindah ke menu Telah Terbit.
Memahami update sistem perpajakan seperti Coretax sangat penting untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda berjalan lancar tanpa risiko sanksi. Semoga panduan singkat ini bermanfaat!
Daun Sirih © 2026
Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.
Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru
