Cara Mudah Bayar SPT Tahunan Kurang Bayar di Coretax (Deposit vs Billing)

PAJAKBREAKING NEWS

3/10/20262 min read

Infografis panduan cara bayar SPT Tahunan Kurang Bayar di Coretax dari daunsirih.com.
Infografis panduan cara bayar SPT Tahunan Kurang Bayar di Coretax dari daunsirih.com.

Halo pembaca setia daunsirih.com, kembali lagi bersama saya! Musim lapor pajak sudah tiba, dan tidak jarang wajib pajak orang pribadi terkejut saat melihat status SPT Tahunan mereka ternyata Kurang Bayar.

Tenang saja, status kurang bayar ini adalah hal yang wajar dan sangat mudah diselesaikan. Apalagi dengan hadirnya pembaruan sistem Coretax, proses pelunasan menjadi jauh lebih praktis.

Lalu, bagaimana cara melunasinya? Begitu kamu mengklik tombol "Bayar dan Lapor" di dalam form SPT Tahunan, sistem akan langsung memberikan opsi pembayaran. Kamu bisa melunasi kekurangan tersebut melalui dua pilihan, yaitu lewat Deposit Pajak atau menggunakan Kode Billing.

Mari kita bahas kedua opsi ini agar kamu bisa memilih mana yang paling pas buatmu!

1. Bayar Pakai Deposit Pajak Coretax

Opsi pertama adalah memanfaatkan fitur Deposit Pajak. Berdasarkan PMK 81/2024, deposit ini pada dasarnya adalah uang yang sudah kamu setorkan ke negara, tapi belum dialokasikan untuk kewajiban pajak yang spesifik.

Jika kamu ingin mengisi saldo deposit ini, pastikan kamu menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.

Catatan penting: Pastikan saldo depositmu mencukupi sebelum melakukan proses pelunasan. Kenapa? Karena jika saldo depositmu kurang dari nominal pajak yang harus dibayar, kamu tidak bisa memakai opsi ini dan harus beralih menggunakan kode billing.

2. Bayar Pakai Kode Billing Pajak

Jika kamu tidak punya saldo deposit, kamu bisa memilih opsi Kode Billing. Cara ini sangat instan karena sistem Coretax akan secara otomatis membuatkan dan mengunduh kode billing sesaat setelah kamu melakukan tanda tangan elektronik pada SPT.

Setelah kode tersebut terunduh, kamu bisa langsung membayarnya lewat berbagai channel kesayanganmu, mulai dari mobile banking, ATM, hingga datang langsung ke teller bank atau kantor pos persepsi.

Bagaimana kalau lupa bayar dan kode billing hilang?

Tidak perlu panik! Kamu bisa masuk kembali ke menu Pembayaran di Coretax, lalu pilih submenu Daftar Kode Billing yang Belum Dibayar untuk mengunduhnya ulang.

Berapa lama batas waktu kode billing pajak ?

Ada kabar gembira terkait masa berlakunya. Sebelumnya, menurut aturan PER 10/2024, kode billing hanya bertahan selama 168 jam atau 7 hari saja. Namun, DJP telah resmi memperpanjang masa aktifnya menjadi 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan, sesuai dengan PENG 4/2025. Jadi, kamu punya waktu yang lebih longgar untuk menyiapkan dananya!

Otomatis Lapor Tanpa Input NTPN!

Salah satu keunggulan terbaik dari sistem saat ini adalah otomatisasinya. Setelah kamu sukses melakukan pembayaran, status SPT Tahunan PPh milikmu akan langsung berpindah dari antrean "SPT Menunggu Pembayaran" menjadi "SPT Dilaporkan".

Artinya, kamu bisa say goodbye pada kerepotan di masa lalu, karena sekarang kamu tidak perlu lagi mengetik Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) satu per satu secara manual. Sangat efisien, bukan?