Siap-Siap! Transaksi Kartu Kredit Merchant Kini Wajib Dilaporkan Bank ke DJP

PAJAK DAN LEGALITASBREAKING NEWS

Adit Akuntan

3/7/20261 min read

Infografis aturan PMK 8 tahun 2026 kartu kredit tentang kewajiban bank lapor
Infografis aturan PMK 8 tahun 2026 kartu kredit tentang kewajiban bank lapor

Bagi para pemilik bisnis dan merchant yang sering menerima pembayaran via kartu kredit, ada informasi terbaru dari ranah perpajakan yang wajib Anda ketahui. Pemerintah baru saja memperbarui aturan terkait transparansi data keuangan bisnis.

Melalui berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), berbagai instansi pemerintah, lembaga, hingga asosiasi kini diwajibkan untuk menyetor data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yang paling menarik perhatian dari aturan PMK 8 tahun 2026 kartu kredit ini adalah kewajiban baru bagi pihak bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit.

Apa saja dampak dari aturan ini bagi operasional bisnis Anda? Mari kita bedah secara sederhana!

Dua Kategori Data yang Wajib Diserahkan ke DJP

Kewajiban bank lapor transaksi merchant ke DJP ini pada dasarnya membagi penyerahan data penerimaan merchant menjadi dua kategori utama. Berikut rincian data pajak transaksi EDC merchant yang akan dilaporkan:

Dari Bank Issuer (Penerbit Kartu Kredit): Data yang wajib diserahkan meliputi nama bank penerbit, nama merchant, tahun settlement transaksi, serta akumulasi total transaksi yang sukses maupun yang dibatalkan.

Dari Bank Acquirer (Penyedia Layanan/Mesin EDC): Bank yang bertindak sebagai acquirer wajib melaporkan nama bank mereka sendiri. Selain itu, mereka harus melampirkan ID merchant, nama, jenis identitas, nomor identitas, dan alamat lengkap merchant sesuai identitas resmi. Informasi mengenai tahun settlement, total transaksi yang sukses, hingga transaksi yang batal juga tidak luput dari pelaporan.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Anda tidak perlu khawatir proses ini akan menambah beban administrasi secara manual, karena mekanisme penyampaian data oleh pihak bank dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang terintegrasi.

Lalu, kapan tepatnya pelaporan ini dimulai? Laporan perdana dari pihak bank diwajibkan paling lambat pada bulan Maret tahun 2027. Setelah periode pertama tersebut terlewati, sebanyak 27 bank penyelenggara kartu kredit yang terdaftar harus melaporkan data merchant secara rutin setiap tahunnya, dengan batas waktu maksimal di akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Sebagai pemilik usaha, langkah terbaik yang bisa dilakukan saat ini adalah memastikan pencatatan akuntansi dan pembukuan penjualan Anda sudah rapi dan sinkron dengan transaksi yang masuk melalui mesin EDC kartu kredit.

Infografis alur pelaporan data transaksi kartu kredit dari perbankan ke DJP mulai Maret 2027.