Aturan Pajak Toko Online dan Offline: Cara Hitung Batas Omzet Bebas Pajak Marketplace 2026
Omzet marketplace tiba-tiba dipotong pajak? Pelajari aturan pajak toko online dan offline terbaru serta cara hitung batas omzet bebas pajak Rp500 juta di sini.
PAJAKBREAKING NEWS


Berekspansi ke ranah digital melalui marketplace adalah langkah strategis bagi pebisnis yang ingin melipatgandakan keuntungan. Namun, seiring dengan pertumbuhan omzet, Anda sebagai pemilik usaha harus lebih cermat dalam mengelola strategi perpajakan.
Belakangan ini, banyak pelapak online (khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi) yang terkejut karena saldo penjualannya tiba-tiba dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis oleh pihak marketplace. Padahal, pemerintah sebenarnya memberikan fasilitas bebas pajak untuk UMKM. Lalu, di mana letak kesalahannya?
Kunci permasalahannya sering kali terletak pada ketidaktahuan pebisnis dalam memahami aturan pajak toko online dan offline yang digabungkan.
Batas Omzet Bebas Pajak: Tidak Berlaku Secara Parsial
Sesuai dengan ketentuan terbaru yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PP Nomor 20 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa pengusaha berhak atas fasilitas bebas pungutan pajak dari marketplace asalkan omzet tahunannya tidak melebihi Rp500 juta.
Namun, fakta fundamental yang sering luput dari perhatian para pebisnis adalah: Angka Rp500 juta ini bukanlah omzet dari satu marketplace saja.
DJP menetapkan bahwa batasan omzet dihitung dari keseluruhan penghasilan bruto Anda dalam satu tahun pajak, baik dari penghasilan final maupun non-final. Artinya, sistem akan menggabungkan:
Omzet penjualan dari seluruh platform marketplace yang Anda gunakan.
Omzet dari toko fisik (offline) Anda.
Penghasilan lain dari pekerjaan bebas (misalnya jasa freelance atau profesi khusus).
Studi Kasus: Mengapa Fasilitas Bebas Pajak Anda Bisa Gugur?
Agar lebih mudah dipahami untuk pembukuan Anda, mari kita lihat dua skenario umum yang sering terjadi di lapangan:
Skenario 1 (Toko Fisik & Toko Online):
Bapak Andi memiliki toko kelontong (offline) dengan omzet Rp350 juta setahun. Untuk meningkatkan penjualan, ia membuka toko di marketplace dan berhasil mencetak omzet Rp300 juta. Meskipun omzet di marketplace masih di bawah Rp500 juta, total keseluruhan usahanya mencapai Rp650 juta. Akibatnya, Bapak Andi tidak lagi berhak mendapat pembebasan pajak dan transaksinya di marketplace akan dipotong PPh 22.
Skenario 2 (Pekerja Bebas/Profesional & Toko Online):
Ibu Rina adalah seorang dokter (pekerjaan bebas) dengan penghasilan Rp450 juta setahun. Di waktu luang, ia merintis bisnis pakaian di marketplace dan mendapat omzet Rp120 juta. Karena total penghasilannya (pekerjaan bebas + bisnis online) mencapai Rp570 juta, Ibu Rina juga tidak bisa menggunakan fasilitas batas omzet bebas pajak marketplace.
Cara Bebas Potongan Pajak Jualan Online (Jika Anda Memenuhi Syarat)
Jika setelah Anda menghitung total konsolidasi omzet (online dan offline) ternyata memang belum menyentuh Rp500 juta, Anda berhak penuh atas pembebasan ini. Langkah yang harus Anda lakukan sangat sederhana: Anda diwajibkan untuk membuat dan mengunggah Surat Pernyataan Omzet melalui platform marketplace Anda berjualan. Surat ini menjadi dasar legal bagi pihak marketplace untuk tidak melakukan pemotongan saldo Anda.
Jangan Biarkan Laba Anda Tergerus karena Kesalahan Administrasi
Sebagai pengusaha, fokus utama Anda seharusnya pada inovasi produk dan kepuasan pelanggan, bukan pusing mencocokkan angka omzet dari berbagai channel penjualan. Jika omzet Anda mulai membesar dan pembukuan antara toko online, toko offline, dan rekening pribadi mulai bercampur aduk, ini adalah sinyal bahwa Anda membutuhkan bantuan profesional.
Kesalahan dalam rekonsiliasi omzet dan telat melakukan perencanaan pajak (tax planning) bisa berujung pada denda yang jauh lebih besar dari sekadar potongan marketplace.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk merapikan pembukuan e-commerce dan toko offline Anda, atau sekadar ingin berdiskusi mencari strategi efisiensi pajak terbaik yang sesuai regulasi terbaru, mari jadwalkan sesi konsultasi.
Klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah layar ini, dan mari kita lindungi arus kas bisnis Anda bersama-sama.
Daun Sirih © 2026
Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.
Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru
