Tombol Restitusi Coretax Terkunci? Ini Aturan Baru PMK 28/2026 yang Wajib Pengusaha Tahu
Tombol restitusi di Coretax terkunci? Ketahui penyebab PPN lebih bayar tidak bisa direstitusi, syarat pengembalian, dan analisa PMK 28/2026 di sini.
PAJAK


Sejak berlakunya sistem Coretax, banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami kepanikan saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status Lebih Bayar. Kepanikan ini memuncak ketika mereka menyadari bahwa opsi "Dikembalikan melalui pemeriksaan" di dalam sistem ternyata terkunci dan tidak bisa diklik. Sistem secara sepihak hanya mengizinkan PKP untuk memilih opsi "Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya".
Banyak klien yang langsung menghubungi saya dan bertanya, "Apakah sistem DJP sedang error, atau kenapa restitusi PPN ditolak oleh sistem sebelum sempat diajukan?"
Jawabannya: Sistem Coretax Anda tidak mengalami error. Tombol yang terkunci tersebut merupakan hasil validasi otomatis dari sistem yang kini telah disinkronkan secara ketat dengan aturan perpajakan terbaru. Mari kita lakukan analisa komprehensif mengenai hal ini agar Anda tidak salah langkah dalam merencanakan arus kas perusahaan.
Aturan Main Kompensasi vs Restitusi di Tengah Tahun
Hal pertama yang harus dipahami oleh setiap pemilik bisnis adalah penyebab PPN lebih bayar tidak bisa direstitusi di pertengahan tahun buku (misalnya Masa Pajak Januari hingga November).
Menurut Pasal 9 Undang-Undang PPN dan ditegaskan kembali dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a PER-16/PJ/2025, kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak berjalan pada dasarnya memang wajib dikompensasikan ke bulan berikutnya, bukan langsung diminta kembali (restitusi). Jadi, ketika Coretax hanya memunculkan opsi kompensasi, sistem tersebut sebenarnya sedang menjalankan amanat undang-undang.
Pengecualian PMK 28/2026: Siapa yang Boleh Restitusi Setiap Bulan?
Meskipun secara umum sistem akan mengunci opsi pengembalian dana, pemerintah melalui Pasal 13 ayat (3) PMK 28 Tahun 2026 memberikan pengecualian. Opsi "Dikembalikan" di Coretax Anda akan otomatis terbuka jika profil transaksi bisnis Anda memuat Kegiatan Tertentu di masa pajak tersebut.
Kegiatan Tertentu yang dimaksud meliputi:
Aktivitas Ekspor: Meliputi ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud/tidak berwujud, atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang didukung oleh dokumen resmi seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Transaksi dengan Pemungut PPN (WAPU): Misalnya Anda bertransaksi dengan Instansi Pemerintah (menggunakan Kode Faktur 02) atau Badan Usaha Milik Negara / BUMN (menggunakan Kode Faktur 03).
Penyerahan Fasilitas Tidak Dipungut: Misalnya penyerahan barang ke Kawasan Berikat yang menggunakan Kode Faktur 07.
80% Rule: Syarat Pengembalian Pendahuluan
Bagi perusahaan yang masuk dalam kategori PKP Risiko Rendah dan mengharapkan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat), ada ketentuan khusus yang sering terlewatkan.
Salah satu syarat pengembalian PPN lebih bayar secara pendahuluan menurut PMK 28 Tahun 2026 adalah: nilai transaksi dari "Kegiatan Tertentu" di atas (Ekspor, WAPU, Kawasan Berikat) harus mencapai minimal 80% dari total seluruh penyerahan Anda pada masa pajak tersebut. Jika persentase transaksi khusus Anda di bawah 80%, maka hak pengembalian pendahuluan belum bisa dieksekusi meski status SPT Anda Lebih Bayar.
Apakah Uang Perusahaan Hangus?
Tentu saja tidak. Jika sepanjang tahun berjalan bisnis Anda tidak memiliki transaksi khusus di atas dan terus-menerus melakukan kompensasi, saldo lebih bayar tersebut tidak akan hilang.
Hak Anda untuk mencairkan dana tersebut tetap ada dan akan terbuka di akhir tahun buku (umumnya pada SPT Masa Pajak Desember). Pada masa pajak inilah tombol restitusi di Coretax akan kembali tersedia, dan Anda bisa mengajukan permohonan sesuai Pasal 17B UU KUP.
Jangan Biarkan Administrasi Pajak Mengunci Arus Kas Anda
Perubahan regulasi yang disematkan ke dalam kecerdasan sistem Coretax membuktikan bahwa pelaporan pajak kini membutuhkan presisi yang jauh lebih tinggi. Kesalahan mengelompokkan kode faktur atau ketidaktahuan mengatur komposisi transaksi bisa membuat modal perusahaan Anda tertahan lebih lama di kas negara.
Jika perusahaan Anda sering mengalami PPN Lebih Bayar dan bingung mengatur strategi kompensasi atau restitusi yang paling menguntungkan tanpa memicu pemeriksaan pajak (audit) yang berlarut-larut, saatnya mendelegasikan beban ini kepada ahlinya.
Klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah layar, dan mari kita analisis posisi pembukuan PPN Anda hari ini untuk menjaga kesehatan finansial bisnis Anda esok hari.
Daun Sirih © 2026
Daun Sirih: Panduan Cerdas Keuangan, Perpajakan, Bisnis dan Investasi untuk semua. Bangun bisnis lebih kuat dengan Strategi Keuangan yang tepat.
Subscribe untuk mendapatkan tulisan terbaru
