Apakah Hampers Lebaran Bisa Dibiayakan? Ini Aturan Pajaknya Biar Gak Kena Koreksi!

PAJAKBREAKING NEWS

Adit Akuntan

3/18/20262 min read

Hampers Lebaran Bisa Dibiayakan
Hampers Lebaran Bisa Dibiayakan

Menjelang hari raya Idulfitri, bagi-bagi parsel atau hampers sudah menjadi tradisi wajib di banyak perusahaan. Bukan sekadar ajang silaturahmi, bingkisan ini adalah bentuk apresiasi nyata atas kerja keras tim selama setahun.

Namun, buat Anda yang mengurus pembukuan perusahaan, pasti sering kepikiran satu hal: apakah hampers lebaran bisa dibiayakan dan diakui sebagai pengurang pajak penghasilan bruto?.

Melalui pembahasan di Daun Sirih kali ini, kita akan kupas tuntas aturan mainnya. Kabar baiknya, biaya parsel Lebaran ternyata sah-sah saja dibebankan sebagai biaya perusahaan, asalkan Anda paham celah aturan PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Parsel Lebaran di Mata Pajak: Masuk Kategori Natura

Dalam bahasa perpajakan, parsel Lebaran itu masuk ke dalam kelompok natura. Sederhananya, natura adalah imbalan atau kompensasi kerja yang bentuknya berupa barang, bukan uang tunai.

Karakteristik natura ini cukup jelas:

  1. Wujudnya berupa barang, seperti paket sembako, voucher belanja, atau bingkisan Lebaran.

  2. Diberikan secara murni karena adanya hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

  3. Hak miliknya berpindah penuh ke tangan karyawan setelah barang diserahkan.

Syarat Agar Parsel Lebaran Sebagai Pengurang Pajak (Deductible Expense)

Tentu saja, tidak semua pengeluaran beli bingkisan bisa otomatis memotong pajak. Agar aman dan sesuai aturan pajak parsel karyawan, pastikan pengeluaran tersebut memenuhi tiga syarat ini:

Prinsip 3M: Pengeluarannya harus ada hubungannya dengan upaya Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan perusahaan.

Ada Hubungan Kerja: Parsel tersebut wajib diberikan kepada orang yang berstatus sebagai karyawan di perusahaan Anda.

Kompensasi Kerja: Karena statusnya adalah imbalan kerja, maka perusahaan punya dasar yang sah untuk mencatatnya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kapan Biaya Hampers Ini Dicatat?

Berdasarkan PMK 66/2023, cara pencatatannya bergantung pada seberapa lama barang itu bisa dimanfaatkan. Karena parsel Lebaran umumnya berisi makanan atau barang konsumsi yang habis dalam hitungan bulan (kurang dari setahun), biayanya bisa langsung Anda bebankan pada tahun pengeluaran tersebut. Tetapi, kalau hampersnya berupa barang elektronik yang awet lebih dari setahun, pembebanannya wajib memakai metode penyusutan atau amortisasi.

Awas Koreksi! Ini Alasan Parsel Gagal Jadi Biaya Perusahaan

Anda tetap harus teliti. Otoritas pajak bisa menolak (mengoreksi) biaya parsel yang sudah Anda catat jika terjadi hal-hal berikut:

  1. Bingkisan dibagikan kepada pihak luar yang sama sekali tidak punya relasi bisnis dengan perusahaan Anda.

  2. Diberikan kepada orang yang tidak berstatus sebagai karyawan resmi.

  3. Pengeluarannya melenceng dan tidak bisa dibuktikan berkaitan dengan aktivitas 3M (Non-3M).

Kesimpulan

Memahami regulasi seputar natura ini adalah kunci agar wajib pajak badan terhindar dari salah catat atau koreksi fiskal. Kalau dikelola dengan benar, perusahaan Anda bukan cuma patuh aturan, tapi juga bisa melakukan efisiensi pajak secara legal.

Intinya, tradisi bagi-bagi parsel untuk membahagiakan karyawan tetap bisa jalan terus, tanpa bikin pusing pembukuan perusahaan!.