Pusing Banyak Laporan Pajak? Kenalan Dulu dengan SPT Masa PPh Unifikasi!

PAJAK

Adit Akuntan

4/13/20262 min read

apa itu spt masa pph unifikasi
apa itu spt masa pph unifikasi

Sebagai pelaku usaha atau pengelola keuangan, mengurus administrasi pajak bulanan kadang terasa merepotkan jika harus mengisi banyak formulir yang berbeda. Nah, untuk menyederhanakan birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak kini menerapkan sistem yang lebih praktis.

Mungkin Anda sering mendengar istilah ini namun masih bingung, sebenarnya apa itu SPT Masa PPh Unifikasi?

Secara konsep dasar, SPT Masa adalah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan maupun pembayaran pajak dalam satu bulan atau satu masa pajak. Namun, perlu dicatat bahwa kewajiban pelaporan bulanan ini tidak dibebankan kepada semua Wajib Pajak, melainkan lebih diwajibkan bagi pihak pemotong pajak.

Lewat regulasi terbaru pada PMK 81/2024, pemerintah menetapkan 5 jenis SPT Masa, dan salah satu yang paling krusial untuk dipahami adalah SPT Masa PPh Unifikasi.

Satu Formulir untuk Berbagai Kewajiban

Sesuai dengan kata "unifikasi" yang bermakna penyatuan, formulir ini dirancang agar jauh lebih efisien. SPT Masa PPh Unifikasi adalah satu sarana bagi pemotong pajak (atau Wajib Pajak yang menyetor pajaknya sendiri) untuk melaporkan pemotongan, pemungutan, serta penyetoran berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dalam satu periode sekaligus.

Bagi para pemotong pajak, formulir sakti ini punya tiga fungsi utama:

  • Melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh.

  • Menjadi sarana pembuatan Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi.

  • Melaporkan bukti penyetoran atas PPh yang sudah dipotong tersebut.

Menariknya, formulir ini tidak eksklusif untuk pemotong saja. Wajib Pajak yang harus menyetor pajaknya sendiri secara mandiri misalnya saat membayar Pajak Penghasilan atas dividen juga bisa menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Jenis PPh Unifikasi yang Dilaporkan

Lalu, jenis PPh unifikasi apa saja yang masuk ke dalam sistem pelaporan terpadu ini? Laporan ini mencakup beberapa jenis pajak sekaligus, yaitu:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) (Pajak Final)

  • PPh Pasal 15

  • PPh Pasal 22

  • PPh Pasal 23

  • PPh Pasal 26 (kecuali yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan orang pribadi)

Bentuk Laporan dan Batas Waktu Pelaporan

Rincian aturan main mengenai hal ini secara resmi diikat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Secara struktur, formulir SPT Masa PPh Unifikasi ini terdiri dari Induk SPT dan bagian Lampiran.

Bagian lampirannya sendiri terbagi menjadi tiga formulir pendukung:

  1. Formulir DAFTAR-I: Memuat daftar bukti potong berformat standar.

  2. Formulir DAFTAR-II: Khusus untuk daftar pajak yang disetor secara mandiri atau digunggung.

  3. Formulir LAMPIRAN-I: Berisi daftar dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti potong standar.

(Bagi Anda yang ingin melihat tata cara pengisian lengkap beserta contohnya, semuanya sudah tersedia di lampiran huruf B pada PER-11/PJ/2025.)

Satu hal yang pantang dilewatkan adalah batas waktu lapor PPh Unifikasi. Pastikan Anda menyelesaikan pelaporan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Mari biasakan lapor lebih awal agar terhindar dari denda keterlambatan!