Awas Salah Klik! Ini 5 Penghasilan yang Tidak Masuk Coretax dan Wajib Diisi Manual

PAJAKBREAKING NEWS

Adit Akuntan

3/24/20262 min read

5-penghasilan-wajib-isi-manual-coretax
5-penghasilan-wajib-isi-manual-coretax

Lapor SPT Tahunan sekarang memang terasa lebih praktis berkat sistem Coretax. Di dalamnya sudah ada fitur pre-populated data yang otomatis menarik informasi dari pemotong pajak. Enak banget, kan?

Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru menekan tombol submit!

Sistem perpajakan kita masih menggunakan prinsip self-assessment. Artinya, kamu sendirilah yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan semua hitungan dan laporan pajaknya sudah benar, jelas, dan lengkap. Faktanya, tidak semua pemasukan kamu akan otomatis nongkrong di sistem Coretax. Kalau ada yang terlewat, kamu wajib tahu cara isi manual SPT Coretax agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Lalu, apa saja penghasilan yang tidak masuk Coretax secara otomatis? Yuk, cek daftarnya:

1. Cuan dari Bisnis atau Usaha

Punya online shop, kedai kopi, bengkel, atau bisnis salon kecantikan? Penghasilan dari kegiatan usaha mandiri seperti ini jarang memiliki bukti potong dari pihak lain sehingga tidak akan muncul di sistem. Jadi, omzet dari dagangan atau jasa (seperti sewa kendaraan) milikmu harus dihitung sendiri dan dimasukkan ke lampiran penghasilan usaha pada SPT.

2. Penghasilan Pekerjaan Bebas (Freelancer & Profesional)

Buat kamu yang berprofesi secara mandiri tanpa ikatan kerja perusahaan—seperti dokter, pengacara, agen asuransi, arsitek, content creator, maupun profesi akuntan—pemasukan kamu juga masuk kategori ini. Data penghasilan dari project atau klien sering kali tidak terbaca sistem, sehingga wajib banget diinput sendiri.

3. Pendapatan Dalam Negeri Lainnya

Pernah dapat uang dari royalti karya, memenangkan lomba, atau untung dari penjualan aset? Pemasukan "ekstra" di dalam negeri seperti bunga pinjaman pribadi atau sewa barang (selain tanah dan bangunan) juga sering luput dari sistem otomatis. Pastikan kamu menambahkannya di kolom penghasilan lainnya secara manual.

4. Penghasilan dari Luar Negeri

Bagi yang remote working dengan klien internasional atau punya investasi di luar negeri, gajinya tidak akan otomatis tersambung ke database DJP. Walaupun pajaknya mungkin sudah dipotong di negara asal, sistem worldwide income mewajibkanmu untuk tetap melaporkan gaji, dividen, atau laba usaha dari luar negeri tersebut di SPT.

5. Penerimaan Bukan Objek Pajak

"Lho, kan nggak kena pajak, ngapain dilaporin?"

Eits, jangan salah. Uang warisan, hibah tertentu, klaim asuransi kesehatan/jiwa, atau bagian laba CV tetap wajib dilaporkan. Tujuannya simpel: supaya profil keuangan kamu lebih transparan dan mencerminkan kondisi sebenarnya. Kalau kamu tiba-tiba membeli mobil dari uang warisan tapi warisannya tidak dilaporkan, hal ini bisa memicu ketidaksesuaian antara profil penghasilan, harta, dan konsumsimu.

Tips Penting Sebelum Lapor SPT Tahunan Coretax

Intinya, lapor SPT Tahunan Coretax itu butuh ketelitian. Selalu cek silang seluruh bukti potong yang muncul di layar. Masukkan penghasilan yang belum tercatat, dan pastikan daftar harta serta utang sudah seimbang. Data yang tidak lengkap berisiko memicu pengawasan ekstra dari otoritas pajak karena hartamu akan dianggap tidak selaras dengan pendapatan yang dilaporkan.